JAKARTA, POTRETKITA.net -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau lebih populer dengan sebutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. Sebelumnya disebut, batas akhir pendaftaran pada 21 Juli, diperpanjang ke 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
rembangkab.go.id |
''Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021 dan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021, maka perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi, sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/VI/2021 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021,'' sebut pengumuman itu.
LIHAT PENGUMUMAN Perpanjangan Masa Pendaftaran CPNS Tahun 2021
Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah; dan Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul23.59 WIB.
Berikut adalah penyesuaian tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2021, sebagaimana dikutip dari pengumuman tersebut.
1. Penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi, sebagai berikut:
a Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran 19 Juli 2021
b Pendaftaran Seleksi CPNS 30 Juni s.d. 26 Juli 2021
c Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 s.d. 3 Agustus 2021
d Masa Sanggah 4 s.d. 6 Agustus 2021
e Jawab Sanggah 4 s.d. 13 Agustus 2021
f Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah 15 Agustus 2021
2. Tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya (Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang) akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19; dan
3. Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar