Idul Adha dan Larangan Menjual Organ Hewan Qurban (Bagian Kedua dari Dua Tulisan) - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

19 Juli 2021

Idul Adha dan Larangan Menjual Organ Hewan Qurban (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

DAGING  qurban dapat dimakan oleh yang berqurban dan sebagian diberikan kepada orang miskin. Sebagaimana ketentuan Allah SWT atas daging qurban: 

                                                                            

AMRIZAKAR MANGKUTO MALIN, SH, M,Kn.

            (Dosen, Pendakwah,Penulis,Praktisi Hukum)


“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.  Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al hajj: 28)

LARANGAN ATAS ORGAN QURBAN
Menjual Tubuh atau bagian tubuh hewan qurban
Ada beberapa larangan atas daging qurban yaitu:
Dilarang menjual daging
Dilarang menjual kulit
Dilarang menjual kepala
Dilarang menjual kaki dll

Larangan tersebut sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al hakim)

Dengan menjual bagian tubuh hewan qurban, maka hilanglah qurbannya di sisi Allah SWT,hanya bersinar disisi manusia. Merupakan suatu perbuatan zholim atas orang berkurban yang menjual bagian dari hewan qurban.

BACA JUGA Idul Adha dan Larangan Menjual Organ Hewan Qurban (Bagian Kesatu dari Dua Tulisan) 

Berkurban karena selain Allah, sebagaimana kisah  dua putra Adam bernama Habil dan Qobil, yang berqurban karena Cinta kepada sesama manusia. Nabi Adam telah memerintahkan kepada Qabil untuk menikahkan saudara perempuannya dengan Habil, tetapi Qabil tetap menolak. 

Lantas Nabi Adam meminta keduanya melakukan suatu qurban kepada Allah SWT untuk menentukan, siapakah di antara keduanya yang berhak mengawini saudara perempuan yang diperebutkan itu. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran: “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain(Qabil).  Ia berkata (Qabil):"Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:"Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa". (QS. Al Maidah: 27)

Kejadian dua putra adam ini merupakan sejarah pertama syariat berkurban, untuk menentukan pilihan dan keadilan atas suatu masalah. Oleh karena itu qurban adalah salah satu cara untuk menentukan kebenaran atas iman dan ketaqwaan kepada Allah, bukan untuk menentukan siapa yang lebih dermawan dan kaya dibandingkan yang tidak berqurban. Bagi yang tidak mampu berqurban, mereka sudah melakukan pengorbanan dalam bentuk lain.

Persoalan lain adalah, apa yang menyebabkan tidak diterimanya qurban Qobil? Tentu alasannya adalah karena Qobil berkurban tidak karena Allah, tetapi untuk mendapatkan perempuan, dan hewan yang diqurbankan juga tidak memenuhi syarat sebagai hewan qurban.

SYARAT HEWAN QURBAN

Berganti gigi hewannya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang telah berganti gigi kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk ke dua tahun) dari kambing/domba.” (HR. Muslim)

Hewan terlarang dijadikan qurban. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi). Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad)

Jika ada yang membeli atau dibelikan ciri hewan qurban di atas, sebaiknya diganti karena melakukan yang dilarang dalam qurban.

Cacat yang dibolehkan untuk hewan qurban. Cacat yang dibolehkan untuk hewan qurban adalah cacat yang terjadi setelah pembelian dan dalam pemeliharaan sebelum dipotong, sebagaimana riwayat menyebutkan, Imam Ahmad telah meriwayatkan melalui Abu Sa'id yang telah menceritakan bahwa ia pernah membeli seekor domba untuk kurban, kemudian ada serigala yang menyerangnya dan sempat memakan sebagian dari pantatnya.

Kemudian Abu Sa'id menanyakan hal tersebut kepada Nabi Saw.  Maka Nabi Saw. bersabda: “Qurbankanlah domba itu”.(*)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad