Tim Gabungan Lakukan Optimalisasi Sosialisasi Pengetatan PPKM Mikro - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

08 Juli 2021

Tim Gabungan Lakukan Optimalisasi Sosialisasi Pengetatan PPKM Mikro

PADANGPANJANG, POTRETKITA -- Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat termasuk 18 kabupaten kota yang terkena pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Untuk optimalisasi pelaksanaannya, Kamis (8/7), jajaran terkait melakukan sosialisasi.

Apel gabungan optimalisasi sosialisai PPKM Mikro di Kota Padang Panjang.
Kabag Ops Polres Padang Panjang AKP P. Simamora, SH, menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan semua unsur terkait, di antaranya kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.


''Setelah melaksakan apel gabungan di depan Gedung M. Syafei, tim langsung bergerak menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengetatan PPKM Mikro. Sasaran kita adalah pasar kuliner, supermarket, kafe, restoran, dan warunf makan di Kota Padang Panjang,'' ujar Simamora.


Disebutkan, sesuai Instruksi Walikota Padang Panjang Nomor 239 Tahun 2021 tentang PPKM, semua warung makanan tidak diizinkan melayani makan di tempat dan semua toko sudah wajib ditutup pada pukul 20.00 WIB.


Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, sesuai Instruksi Walikota Nomor 239 Tahun 2021 tersebut.


“Seluruh poin instruksi akan kita terapkan mulai hari ini. Untuk itu diminta kepada setiap unsur, khususnya satgas di tiap-tiap kelurahan untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi ini. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Ir. Zulheri, MM saat memimpin rapat teknis di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (8/7).


Zulheri mengatakan, mulai hari ini juga akan dilakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat oleh unsur gabungan yang akan dilakukan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan TNI/Polri. Serta menghidupkan kembali posko satgas di Gedung M. Sjafei.


“Kita minta kepada OPD seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera membuat SOP yang sesuai selama massa pemberlakuan PPKM Mikro ini,” terangnya.


Dijelaskannya, Disperdakop UKM agar segera mengedarkan instruksi khusus kuliner dan sarana perdagangan. Disporapar agar memasang spanduk penutupan objek wisata dan menyosialisasikan instruksi pelaksanaan PPKM ke hotel, ampera, rumah makan dan restoran. Bagian Kesra supaya menyosialisasikan ke seluruh pengurus masjid/mushalla.


"Cafe dan tempat makan tetap bisa buka dengan tetap melaksankan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalmya mulai pagi hingga jam 20.00 malam, jam 17.00 WIB hingga jam 20.00 WIB tidak ada lagi yang melayani makan ditempat (take away)," katanya.


Ditambahkan, bagi rekomendasi pelaksanaan pesta nikah yang sudah terlanjur keluar, untuk rentang waktu PPKM mikro, akan ditinjau ulang. Masyarakat bersangkutan akan dihubungi dan diberikan penjelasan. Pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan, tapi lebih difokuskan pada penyiagaan di tingkat kelurahan terhadap orang-orang dari luar daerah yang masuk ke kelurahan.


Untuk pendidikan, Zulheri menjelaskan, pendidikan di bawah naungan Kemenag mengikuti sepenuhnya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang. Kecuali pendidikan asrama yang santrinya sudah datang, diizinkan tatap muka dengan catatan seluruh santri sudah swab semua. Sedangkan untuk pendaftaran ulang PPDB, diupayakan daring semua atau diatur jumlah dan waktunya, sehingga sesuai prokes.


Sementara untuk penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban, perlu diawasi Satgas Kelurahan. Shalat Idul Adha diselenggarakan di masjid, tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.


“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah,” sebutnya.(rel/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad