PADANG PANJANG, POTRETKITA.net -- Sejumlah unit usaha di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, memperoleh potongan pajak hingga 75 persen. Hal itu diberikan, seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 12-20 Juli 2021 ini.
Walikota H. Fadly Amran memberi arahan di posko penyekatan arus lalu lintas masuk Kota Padang Panjang.(diskominfo pp) |
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, ME menjelaskan, Surat Keputusan Walikota Nomor 126 Tahun 2021 mengatur tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli s/d 12 Agustus 2021, sementara SK Nomor 127 Tahun 2021 mengatur tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75 persen untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021.
Sedangkan Surat Keputusan Walikota Nomor 128 Tahun 2021 mengatur tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima, dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021.
"Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya.
Melalui kebijakan tersebut, lanjut Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM Darurat ini.
APRESIASI PETUGAS
Di sisi lain, Walikota H. Fadly Amran Dt. Paduko Malano memberi apresiasi kepada petugas posko penyekatan dan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan, karena sudah mempunyai Standard Operational Procedure (SOP) yang baik dalam merealisasikan PPKM Darurat.
Apresiasi itu disampaikannya, saat saat meninjau kesiapan Posko Penyekatan dan Satgas Covid-19 Kelurahan. Peninjauan ini turut didampingi Kapolres AKBP Apri Wibowo, SIK, Dandim 0307/TD Letkol. Inf. Wisyudha Utama, Sekdako Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, dan dinas terkait lainnya.
Selama PPKM Darurat, sebut Fadly, Pemko bersama instasi terkait akan benar-benar menerapkan instruksi dari pemerintah pusat. "Ada indikator-indikator yang perlu diperbaiki. Seperti testing rate dan juga beberapa hal lain yang berkaitan dengan assessment PPKM Darurat," sebutnya, sebagaimana disiarkan Dinas Kominfo setempat.
Selain melakukan pemeriksaan kesiapan pelaksanaan posko-posko selama PPKM Darurat, Fadly bersama rombongan juga berkesempatan meninjau titik jalur rekayasa lalu lintas dan juga memastikan kesiapan personil gabungan yang bertugas di posko penyekatan dan posko kelurahan.
Fadly juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti segala peraturan yang sudah ditetapkan selama PPKM Darurat. "Perlu kerja sama dan pemahaman kita bersama, untuk tetap taat pada prokes Covid-19," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Apri menyampaikan, selama PPKM Darurat, salah satu upaya yang dilakukan adalah penyekatan di titik akses pintu masuk Kota Padang Panjang guna mengantisipasi pendatang yang masuk dari luar daerah.
"Untuk di dalam wilayah, kita juga melakukan beberapa kegiatan, seperti patroli monitoring kegiatan masyarakat, Operasi Yustisi, dan pengetatan PPKM di tingkat kelurahan," tuturnya.
Di samping itu, demi kesiapan penerapan PPKM Darurat, Dandim Wisyudha mengatakan, akan ada penambahan personil dari TNI sebanyak 85 orang yang nantinya akan bergabung dalam personil gabungan Satgas-19 Pemko maupun Polres.
"Kita mendukung pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat ini, agar bisa cepat selesai untuk wilayah Padang Panjang, dan tidak ada perpanjangan masa pemberlakuan," harapnya.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar