Nagari Tempat Menempa Tokoh Sebelum Berangkat ke Rantau - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02 Agustus 2021

Nagari Tempat Menempa Tokoh Sebelum Berangkat ke Rantau

PADANG, POTRETKITA.net -- Nagari memiliki posisi strategis bagi masyarakat Minangkabau. Sebelum bertolak ke rantau, banyak tokoh yang ditempa dulu di nagari. Kini, setelah kebijakan babaliak ka nagari, tentu banyak permasalahan yang timbul.


Gubernur Mahyeldi berdialog dengan Kapolda Toni Harmanto.(dinas kominfotik sb)
Demikian dikatakan Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah, Senin (2/8), di Mapolda Sumbar, pada kegiatan penandatanganan Keputusan Bersama Forkopimda Sumbar, terkait dengan sinergitas mewujudkan Nagari Tageh Bidang Hukum, dan pelatihan Nagari Tageh Bidang Hukum yang dilaksanakan Polda Sumbar.


"Salah satu berkah reformasi di Sumbar adalah gerakan kembali ke nagari. Artinya banyak permasalahan yang bisa diselesaikan di tingkat nagari. Dengan Nagari Tageh Bidang Hukum ini, maka permasalahan hukum juga bisa diselesaikan di tingkat nagari," kata Mahyeldi, sebagaimana disiarkan melalui akun media sosial Dinas Kominfotik Provinsi Sumbar.


Menurut gubernur, nagari merupakan tempat untuk menempa tokoh-tokoh Minang sebelum berangkat ke perantauan. Kemampuan untuk bermusyawarah, mengeluarkan pendapat, berdiskusi dan beradu argumentasi dipelajari di tingkat nagari. Program yang diinisiasi oleh Polda Sumbar ini, sebutnya, akan memberikan ilmu dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat di nagari tentang bidang hukum.


Ilmu itu, ujar gubernur, dapat pula menjadi modal bagi generasi muda Minang, juga bagi mereka yang akan berangkat ke perantauan. Dia berharap, program itu akan bisa memberikan penguatan di tingkat nagari, sehingga bisa pula peningkatan kesadaran hukum tidak hanya bagi perangkat nagari, tetapi masyarakat secara umum.


Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, program Nagari Tageh adalah kelanjutan dari program Presiden Joko Widodo yaitu Kampung Tangguh Nusantara. Dengan program itu, jelasnya, diharapkan nagari atau kampung tidak hanya tangguh di bidang sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga tangguh di bidang hukum.


Hal itu sejalan pula dengan perintah Kapolri, sebutnya, untuk lebih mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum. Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban, dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi, serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.


Kapolda menyebut, kebijakan itu sesuai pula dengan kondisi perbandingan banyaknya laporan hukum yang masuk dengan jumlah tenaga penyidik yang tersedia. Banyaknya laporan yang masuk membuat proses untuk penyelidikan dan penyidikan menjadi lebih lama, karena jumlah penyidik tidak memadai. 


''Dengan konsep Nagari Tageh di bidang hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan terlebih dahulu oleh perangkat yang ada di nagari, sehingga bisa menjadi filter untuk laporan hukum sebelum masuk ke Kepolisian. Hal itu sudah mulai dilakukan oleh penyidik di Sumatera Barat. Program Nagari Tageh memperkuat apa yang telah dimulai tersebut,'' ujarnya.(MUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad