JAKARTA, POTRETKITA.net -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memfasilitasi penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD), sebagai salah satu usaha untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di daerah.
bnpb.go.id |
Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB Dr. Ir. Udrekh, S.E., M.Sc. menyampaikan, proses fasilitasi penilaian IKD yang dilakukan BNPB bersama pemerintah daerah telah melalui serangkaian tahapan yang sangat panjang.
“Berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19, proses fasilitasi yang telah berjalan, dilakukan secara virtual. Banyak tantangan dan kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan kegiatan, di antaranya seperti pergantian pimpinan kepala daerah yang sangat mempengaruhi kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan,” ungkap Udrekh.
Udrekh menambahkan, kendala lain yaitu berkaitan dengan pengarsipan sebagai bukti verifikasi yang belum tertata rapi dan kesiapan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Terlepas dari kondisi tersebut, Udrekh memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah terlibat secara aktif.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak dan Ibu sekalian, yang telah melaksanakan penilaian IKD di daerah. Ini merupakan bentuk komitmen yang sangat baik. Hasil penilaian IKD nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan di daerah,” tuturnya.
Pengumpulan hasil penilaian IKD dilakukan melalui inaRISK (http://admin.inarisk.bnpb.go.id/), suatu platform yang digunakan untuk penilaian kapasitas daerah secara mandiri melalui daring. Hasil IKD nantinya tersimpan dalam server dan dapat diakses kembali oleh masing-masing daerah sehingga ini memudahkan proses pengarsipan dan pemutakhiran nilai IKD.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan pada saat proses fasilitasi, presentase kabupaten dan kota yang telah mengumpulkan IKD mencapai 70 persen atau sebanyak 380 dari total 514 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota.
Selain pencapaian target pengumpulan IKD, BNPB terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penilaian sehingga kapasitas daerah dapat terpetakan dengan baik. Penilaian IKD selanjutnya akan digabungkan dengan dokumen kapasitas masyarakat untuk menghasilkan peta kapasitas.
Bersama dengan tiga dokumen lainnya, yaitu peta kerentanan, peta bahaya dan rencana penanggulangan bencana, kemudian pemerintah daerah dapat menyusun peta risiko bencana.(Pusdatinkom BNPB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar