Perlunya Memperhatikan Kelayakan Informasi untuk Anak - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

10 September 2021

Perlunya Memperhatikan Kelayakan Informasi untuk Anak

Oleh Dr. Jasra Putra, M.Pd.

(Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pentingnya semua pihak memperhatikan kelayakan informasi buat anak. Bahwa masih banyak yang lebih layak memberikan informasi kepada anak soal kejahatan seksual. 

Komisioner KPAI Dr. Jasra Putra, M.Pd

Mereka yang bekerja dengan anak, juga harus menjadi perhatian bersama, ketika harus memutuskan SJ menjadi edukator, yang tentunya akan berhadapan dengan masyarakat pemerhati, masyarakat peduli, para korban, keluarga korban, yang tidak mudah diterima masyarakat tentunya. Bagaimana media memperhatikan safechild guarding misalnya dan etika bekerja dengan anak dan siapa yang bisa bekerja dengan anak.


Selain itu, suasana kebatinan dan psikologis ini harus menjadi pertimbangan semua pihak. Kita tentu masih ingat kisah guru JIS, kisah anak NTT, kisah bruder Angelo, dan masih banyak lagi kisah fedofilia yang melibatkan anak anak, bahkan korbannya ratusan.


Pentingnya berbagai pertimbangan dan kebaikan, baik untuk SJ maupun banyak pihak, bahwa ada pertimbangan pentingnya memperhatikan kepentingan yang lain. Tidak hanya sekedar mempertimbangkan kebutuhan industri hiburan, tapi juga pilihan menampilkan tayangan yang edukatif untuk anak.


Untuk itu ada baiknya, semua pihak jangan mendorong-dorong SJ melakukan hal-hal di luar kendalinya, perlunya memberi pemahaman kepada SJ secara benar. Karena pasca keluar bui, penting bagi SJ diedukasi situasi penanganan fedofilia di Indonesia yang masih sangat perlu perhatian, salah satunya mencegah trauma para korban. Bukan berarti menghalangi aktifitas SJ, tapi hendaknya SJ menghindari, demi kebaikan SJ dan keluarganya ke depan.


Begitupun bagi keluarga korban, yang sebenarnya butuh keberpihakan, karena korban bukan siapa-siapa, bukan publik figur, sehingga lebih membutuhkan dukungan lebih dari berbagai pihak dan masyarakat. Di antara yang paling penting menghindari trauma korban. Ini yang harusnya menjadi pertimbangan yang dikedepankan semua pihak. 


KPAI juga mengingatkan, anak-anak membutuhkan informasi yang layak yang dapat mendukung tumbuh kembang dan kesejahteraannya, sehingga terhindar dari perlakuan salah. Jangan sampai ada anggapan peristiwa pedofilia menjadi peristiwa biasa, bukan kejahatan yang harus menjadi perhatian semua pihak. 


Tampilnya SJ di publik, membawa penolakan sejumlah masyarakat, terutama masyarakat mengingatkan update kondisi penanganan para korban pedofilia yang tidak terdengar. Terutama penolakan masyarakat, tentang eksisnya sejumlah lembaga penyiaran menampilkan SJ di publik. Ada kekhawatiran dengan tampilnya SJ akan membawa trauma korban bangkit kembali dan berkepanjangan. 


Sehingga situasi-situasi seperti ini, ketika pelaku pedofilia dipertontonkan, tetapi di sisi lain ketika dipertontonkan negara tidak beranjak serius menangani dan menjamin para korban. Karena dalam survey KPAI di beberapa lembaga rehab negara, tidak ada yang tuntas penanganannya. Artinya harus ada upaya lebih dari negara, dibanding UU Penyiaran membiarkannya.


Setidaknya KPAI memotret tiga kasus pedofilia pada proses hukum dan penanganannya. Pertama, anak-anak NTT yang diperjualbelikan bisnis pedofilia di puncak Cianjur, yang akhirnya di reunifikasi ke keluarganya oleh Kementerian Sosial. Kedua, kasus Brother Angelo yang melakukan pedofilia pada anak anak asuhnya, namun di lepaskan Kepolisian. Ketiga, kasus SJ yang bisa menyuap aparat hukum dan di pertontonkan kepada publik, tanpa kita tahu bagaimana situasi para korban sekarang. 


Mari kita membahasnya satu persatu.

Pertama, anak-anak NTT yang awalnya diajak merubah nasib dan dorongan orang tuanya juga untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik. Kemudian ada orang yang mengajaknya untuk merantau, karena alasan anak tidak ada masa depan di kampung. 


Kemudian mereka terlepas dari orang tua dengan alasan akan dipekerjakan, dan kemudian sempat tinggal shelter, namun shelter tersebut tidak terurus dan bubar. Akhirnya anak-anak ditangkap pasar kejahatan anak, dengan memperkerjakan mereka dalam bisnis pedofilia. Dengan tidak ada pilihan keluar, karena bisa tidak selamat. Namun karena satu anak bisa melarikan diri dari jaringan kejahatan anak tersebut, kita bisa mengungkapnya.


Kedua, seorang ruhaniawan Brother Angelo yang bergerak sosial, mendirikan panti di Depok, kemudian diduga melakukan pedofilia kepada anak=anak yang di asuhnya selama 5 tahun. Namun seusai anak anak bersaksi dan pelakunya dipenjara, hanya dalam hitungan tempo 2 bulan pelakunya dilepaskan. Dengan berbagai alasan Polres Depok mengeluarkan dari penjara pada waktu itu.


Di tengah perjalanan proses hukumnya, kepolisian juga menggangap sulit ditangani, karena yang mengalami anak anak panti, karena tidak ada wali yang bisa bertanggung jawab, apalagi pengasuhnya berhadapan masalah hukum. Di tambah selepas tidak di panti, mereka tidak mengetahui anak anak tinggal dimana. 


Sehingga dukungan untuk anak-anak terus mempertahankan kesaksiannya sangat sulit dikawal, justru anak terlunta lunta, berpindah pindah, terbengkalai. Sehingga karena alasan tersebut, proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Dengan alasan anak-anak tidak ada, tidak bisa dilanjutkan kasusnya.


Lebih parahnya lagi para korban melaporkan kepada Kementerian Sosial, mereka ditakuti oleh pelaku dan kroninya. Tentu ini menjadi kekecewaan bersama dalam penanganan pedofilia. Di dalam penjara pun masih bisa menakuti anak, dan keluarga pelaku sempat datang ke KPAI, untuk meminta pelakunya dibebaskan dan anak anak mencabut kesaksiannya. Namun sekarang pelaku sudah dalam penjara kembali.


Ketiga, penolakan masyarakat atas masifnya pemberitaan pelepasan SJ dari penjara, yang cenderung seperti heroik, sehingga lebih nampak kasusnya mengada ngada. Ditambah kondisi para korban yang mungkin masyarakat belum update penanganannya. Sehingga pelepasan SJ diiringi kasus suap kepada aparat hukum, menjadi penolakan masyarakat.


Dari kondisi tersebut, ada beberapa hal yang harus kita lihat lebih jeli dan dalam. 

Pertama sikap permissif, ketiga penanganan kasus tersebut menandakan secara gamblang, bahwa keberpihakan kepada para korban menjadi pekerjaan berat. Dengan mudahnya aparat disuap, sudah di penjara di lepas.


Kedua, Rehabilitasi masih belum tuntas. Hasil survey KPAI atas pelaksanaan rehab di lembaga rehabilitasi pemerintah yang masih belum tuntas. Dan membutuhkan anggaran yang besar. Apalagi kalau melihat kasus brother Angelo, dengan anak anak tidak terurus dalam kasusnya. 


Karena dari kasus ini, lebih memperlihatkan, kita belum punya shelter yang representatif dan para petugas yang capable, apalagi ada ketakutan atau stigma menangani anak seperti ini (menular). Sehingga seringkali rehab dan penanganannya salah kaprah.


Ketiga, dengan kondisi seperti ini, pertanyaannya, dimana para korban. Yang parallel dengan itu, tentu membawa trauma berkepanjangan, dalam potret kita mengani korban pedofilia di Indonesia yang masih seperti ini. 


Keempat, artinya secara jaringan dan sistem kerja pelaku kejahatan pedofilia sangat jeli melihat situasi anak anak seperti ini. Sehingga dengan segala skenario yang mereka buat, bisa menempatkan anak anak dalam perlakukan salah dan eksploitasi ekonomi. Bahkan menjadi ancaraman generasi.


Tentunya dengan beberapa kasus ini, semakin memperlihatkan bagaimana penanganan kasus pedofilia di Indonesia, mulai aparat hukumnya disuap, melepaskan pelaku, dan keberpihakan yang tidak tepat. 


Sehingga memang perlu ekstra luar biasa Negara untuk benar benar tegak berdiri dan tegas dalam penanganan pelaku dan kondisi para korban yang masih sangat jauh dari sistem perlindungan.


Terkait tampilnya SJ di depan layar tv dan media lainnya, KPAI mendapat aduan yang sangat luar biasa, suara dan pandangan publik yang berpihak kepada korban merupakan alarm positif untuk memperjuangkan Perlindungan Anak termasuk juga korban pelecehan seksual.


Data aduan KPAI sepanjang Januari-Juni 2021 ada 3668 kasus aduan diberbagai kluster pemenuhan dan perlindungan anak. Disamping kluster keluarga dan pengasuhan alternatif yang paling tinggi pertama sebanyak 1334 kasus, kemudian disusul kluster perlindungan khusus anak terutama anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta kekerasan seksual sebanyak 1245 kasus.


KPAI sudah melayangkan surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tanggal 6 September 2021 dengan menyampaikan berbagai regulasi, agenda besar Presiden terkait 4 hal perlindungan anak yakni menurunkan angka kekerasan terhadap anak, menurunkan pekerja anak, menurunkan pernikahan usia anak, dan meningkatkan peran orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak.


Tentu glorifikasi yang berelebihan kepada SJ bertentangan dengan agenda negara yang sedang serius mengerahkan sumber dayanya untuk menyelesaikan 4 hal persoalan perlindungan anak yang membutuhkan dukungan para pihak, termasuk media telivisi dan media lainya.


Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang berbunyi "Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial".


Selain itu, menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, “Peran media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta beorientasi kepentingan terbaik bagi anak. 


Oleh karena itu, dalam rekomendasi KPAI kepada Komisi Penyiaran Indonesia agar: 1. Memberikan himbauan dan edukasi secara berkelanjutan kepada kepada lembaga penyiaran untuk menjaga marwah lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan hiburan yang sehat;


2. Melakukan penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan prinsip-prinsip perlindungan anak termasuk berorientasi perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku anak. Karena pemberitaan terpidana dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak yang berlebihan rentan mengganggu psikologis korban, tidak sesuai dengan etika dan kepatutan penyiaran di ruang public, serta dampak lainnya.


Saya kira dengan SJ melihat situasi ini, harusnya SJ lebih  arif dan peduli kepada situasipenanganan fedofilia di Indonesia.Terutama dengan berpihak kepada para korban, mengurangi trauma. Tidak mengulangi menyuap aparat. 


Sudah seharusnya ketiga kasus pedofilia ini mengasah sisi kemanusiaan, jadi potret penanganan pedofilia yang masih permissif dan jauh dari keadilan di Indonesia. Harus segera berevolusi untuk memihak para korban dan penanganan pelaku yang terawasi berkelanjutan, agar anak anak tidak terjebak lebih jauh lagi dari perlakuan salah kita semua selama ini, dalam melihat kasus kejahatan fedofilia anak.


Terakhir kita pernah juga berhasil secara Bersama Menyusun peraturan melalaui peraturan KPU RI untuk membatasi mantan nara pidana pelaku kejahatan seksual anak untuk tidak menjadi calon kepala daerah dan legislatif dalam pilkada dan pileg beberapa tahun yang lalu. Upaya ini dilakukan untuk menghormati serta sensitifitas terhadap korban yang jumlahnya cukup banyak. Disamping itu, tentu kita tidak bisa membayangkan nasib perlindungan anak jika sang cakada atau caleg mantan predator anak tersebut menjadi pemimpin di daerahnya/dapilnya akan menjadi berpihak kepada pemenuhan dan perlindungan anak. 


Saya kira banyak tokoh publik lain yang bisa menjadi duta-duta perlindungan anak dengan track record yang baik. Karena syarat untuk menjadi duta anak tersebut tentu tidak pernah melanggar etika dan hukum di masa lalu. Sulit bagi pejuang atau aktivis perlindungan anak untuk bisa menerima termasuk juga korban apabila SJ dijadikan sebagai orang yang akan melakukan kampanye bahaya kekerasan seksual kepada anak.


Salam Hormat,

Dr. Jasra Putra, M.Pd (Kadivwasmonev KPAI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad