PANYABUNGAN, POTRETKITA.net - Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) patut berbangga, kini layanan urus paspor bisa di Panyabungan.
madina.go.id |
Peresmian itu turut dihadiri Bupati H. Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Dr. Saroha Manullang, SE., MM, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Ketua TP-PKK Madina Nyonya Hj. Ely Mahrani Jakfar Sukhairi Nasution beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Peresmian UKK Imigrasi tersebut ditandai dengan pemencetan tombol tirai secara serentak oleh semua tamu undangan.
Imam Suyudi merasa bangga pada kesempatan itu bukan hanya peresmian, akan tetapi dalam peresmian itu masuk pada hari Bakti Imigrasi ke 72 tahun menyandang tema bangkitkan pelayanan revitalisasi penegakan hukum dan keamanan negara. Imam menyebut Kantor UKK Imigrasi di Indonesia ada 23, dan di Madina merupakan kantor yang terakhir.
“Saya berharap UKK ini secepatnya menjadi Kantor Imigrasi. Saya sudah koordinasi dengan Kepala Imigrasi Sibolga bahwasanya Aplikasi M-Paspor sudah bisa digunakan di sana, dengan demikian nantinya siapa saja yang hendak mengurus paspor, untuk layanan awal, sudah bisa melalui telepon genggang android masing-masing,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari web resmi Pemkab Madina; www.madina.go.id.
Bupati menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemenkumham Republik Indonesia atas kepedulian untuk mendirikan UKK Imigrasi di Madina. “Mimpi sudah jadi kenyataan. Terima kasih saya ucapkan kepada semua tamu undangan, terkhusus kepada Menteri Hukum dan HAM atas kepedulian terhadap warga Madina,” kata Bupati.
Sukhairi menyebut sebelum Pandemi Covid-19, warga Madina yang berangkat Haji dalam setiap tahunnya sekitar 500an orang dan 600 Umrah. Selama ini, warga mengurus paspor masih ke Sibolga Tapanuli Tengah.
“Hari ini sudah diresmikan dan sudah bisa beroperasi. Bagi warga Madina yang mau mengurus paspor tidak perlu jauh lagi,” imbuhnya.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga melalui Kepala Unit TPI Kelas II Madina, Wawan Setiawan menerangkan layanan paspor secara kolektif sudah bisa di Madina dengan berbagai kategori diantaranya Perkantoran, Sekolah, Komunitas dan Komplek Perumahan dengan jumlah maksimum 50 orang.
“Langsung ke kantor juga sudah bisa, begitu juga secara kolektif atau jemput bola. Pengurusan paspor ini memakan waktu 4 hari kerja sejak melakukan pembayaran,” ucapnya.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar