KPAI Prihatin Tingginya Kasus Kekerasan terhadap Anak di Padang - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

03 Februari 2022

KPAI Prihatin Tingginya Kasus Kekerasan terhadap Anak di Padang

PADANG, POTRETKITA.net - Kasus kekerasan terhadap di Kota Padang tercatat masih tinggi. Ironisnya, kota terbesar di Sumbar ini belum punya rumah aman anak, anggaran, dan program yang cukup.

Jasra Putra bersama Hendri Septa.
‘’Data Kekerasan Anak di Kota Padang masuk urutan tertinggi. Hal ini menjadi keprihatinan KPAI. Selama pandemi, para korban kekerasan anak yang disebut dalam kebijakan sebagai Kluster V Perlindungan Khusus Anak, di Sumatera Barat butuh perhatian penanganan dan keberpihakan,’’ ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, Kamis (3/2), di Padang.


Jasra menegaskan hal itu, saat bertemua Walikota Padang Hendri Septa, dalam rangka koordinasi perlindungan terhadap anak, termasuk menyiapkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan evaluasi predikat Kota Layak Anak (KLA).


Agar penanganan kasus-kasus anak dapat dipastikan, tegasnya, sesuai dengan Perda Perlindungan Anak yang telah dibuat Sumatera Barat dalam memberi kepentingan terbaik anak. Begitu juga terkait penghargaan predikat Kota Layak Anak (KLA) yang harus dievaluasi tiap tahun.


Jasra mengingatkan kembali, amanat Undang-undang Perlindungan Anak tentang pentingnya Perda Perlindungan Anak untuk menyiapkan Komisi Perlindungan Anak Daerah. Karena, katanya, kita ingin kebijakan yang ada dapat diawasi secara independen, efektif, dan bagaimana sistem penanganan perlindungan anak dapat berjalan secara keseluruhan. 


Menurutnya, Kota Padang belum memiliki rumah aman, anggaran dan program yang cukup. Hal ini di sebabkan pengawalan implementasi Perda Perlindungan Anak di Kota Padang, tegasnya, perlu memiliki KPAD guna efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, yang membutuhkan lembaga pengawasan terkait penyelenggaraan perlindungan anak.


Untuk itu, sebutnya, KPAI meminta walikota Padang dan Dinas PPPA Kota Padang memberi perhatian dan keberpihakannya pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian kewenangan daerah dan pusat, dimana tanggung jawab kluster V Perlindungan Khusus Anak berada di daerah.


Terkait disampaikan penolakan Kemendagri atas usulan KPAD, menurut aktifis nasional asal Pasaman Barat itu, sebenarnya bukan penolakan, tetapi ini terkait Kemendagri bersama pemerintah daerah dalam melaksanakan peran penting UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah, bahwa urusan penyelenggaraan perlindungan anak, keluarga, lembaga asuhan dan serupa pengasuhan, merupakan kewenangan kepala daerah. 


‘’Kita belajar dari pengawasan, monitoring dan evaluasi KPAI tentang pelaksanaan Kota Layak Anak, yang seringkali ketaatan daerah dan komitmen daerah pada kluster perlindungan khusus anak masih sangat lemah, dibanding kluster pendidikan, kesehatan dan hak sipil,’’ sebut Jasra. 


Padahal, tegasnya, kluster lima ini bicara keterlambatan kita dalam pencegahan anak anak yang rentan. Jadi, ujar Jasra, jika tidak terjadi perubahan cara bekerja dan penanganan, maka survey kita atas lembaga rehab yang tidak tuntas atas penanganan para korban, akan menjadi keprihatinan kita semua.


Kemudian, menurut Jasra, tingginya kasus juga menuntut referral case yang menyeluruh. Ini tidak hanya bicara sekedar angka, atau penghargaan Kota Layak Anak. Tetapi ketika ada kasus, bagaimana lembaga rehab kita siap intervensi menyeluruh, efektif, dapat diawasi.


‘’Selain Undang Undang Perlindungan Anak, kita butuh komitmen UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Kewenangan Pusat Dan Daerah yang telah disepakati dapat berjalan baik. Sekali lagi, benar-benar perlu komitmen bersama, agar penyelenggaraan perlindungan anak dapat berlangsung efektif dan cepat untuk para korban,’’ sebut Jasra.


Untuk itulah, jelasnya, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak butuh lembaga independen yang mampu mengkoreksi, mengawasi, dan mengawal implementasi regulasi, program, anggaran dan kebijakan yang mereka buat. Sehingga ini menjadi pembenahan atau masukan penyelenggaraan perlindungan anak di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang.(MUSRIADI MUSANIF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad