Orangtua Siswa Alami Penurunan Ekonomi Akibat Pandemi - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

09 Februari 2022

Orangtua Siswa Alami Penurunan Ekonomi Akibat Pandemi

PADANG, POTRETKITA.net - Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan mengupayakan kesehatan bagi anak. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 44.

Adanya pengaduan wali murid terhadap pelaksanaan vaksinasi, perlu mendapat perhatian semua pihak. ‘’Mengenai adanya laporan orangtua murid Sekolah Dasar (SD) di Padang, ini menjadi masukan bagi semua pihak, terkait dengan kelangsungan penyelenggaraan pendidikan,’’ jelas Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, M.Pd.


Sebagaimana kita ketahui, ujarnya, dalam kondisi pandemi seringkali orang tua siswa mengalami penurunan ekonomi dan kualitas lembaga keluarga. Untuk itu, imbuhnya,  terutama sekolah-sekolah swasta, harus  memetakan kembali kondisi siswa, biaya operasional, kondisi perekonomian keluarga, kerentanan anggota keluarga tertular Covid-19, dan kondisi penularan Covid-19 di lingkungannya.


Sehingga, sebut aktivis asal Pasaman Barat itu, dapat memberi solusi yang lebih tepat untuk siswa yang membutuhkan konsultasi, dan solusi untuk orang tua yang menghadapi masalah pembelajaran dari rumah, termasuk anak-anak yang berkebutuhan khusus, disabilitas, dan anak-anak yang lokasi sekolah jauh, baik akses ataupun fasilitas belum adanya akses internet.


Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait pelaksanaan vaksin bagi anak. Salah satu poinnya,  kemudian memicu kontroversi di tengah masyarakat, menegaskan, bagi siswa yang belum atau tidak vaksin, pembelajaran dilakukan mandiri di rumah dan dibimbing orangtua. Itu artinya, anak tak boleh belajar di sekolah.


Belajar dari menghadapi pandemi tahun pertama dan kedua, sebut Jasra, pentingnya usaha bersama mencegah penularan dalam rangka mengurangi dampak sistemik dan memburuk. Sekitar 33 ribu anak di Indonesia, tegasnya, telah menjadi yatim piatu akibat figur pengasuhannya meninggal setelah terkena Covid-19.


‘’UU Sisdiknas kita sejak lama sudah mengatur sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan secara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Sehingga tidak boleh ada diskriminasi bagi setiap siswa dan orang tua mendukung penyelenggaraan pembelajaran,’’ jelasnya.


Memang, kata Jasra, sejak awal KPAI mengingatkan adanya loss learning (kehilangan pembelajaran), loss protect (kehilangan perlindungan), dan lost generation (kehilangan generasi) dari generasi pembelajaran di masa pandemi, namun pentingnya kita semua mengutamakan hak hidup dan hak sehat, sebagai pengurangan dampak buruk yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan anak-anak mendadak kehilangan figur pengasuhnya.


Konsep merdeka belajar selama pandemi, ujarnya, merupakan cara terbaik, dalam memaknai segala upaya terbaik dalam mendahulukan hak hidup dan hak sehat selama pandemi. 


Menurutnya, Situasi setiap keluarga siswa tentu berbeda beda, baik dari hunian, tempat tinggal, media dukungan pembelajaran, apakah di rumah ada yang rentan dampak Covid, karena mengalami trauma penyakit berat, dalam rangka mencegah penularan dan situasi yang lebih buruk, yang dapat berdampak kepada anak. Anak juga dinyatakan bisa menjadi pembawa (cartier) Covid-19.


‘’Segala upaya untuk mengurangi dampak Covid-19 harus terus ditempuh bersama-sama, diantaranya gotong royong untuk Vaksinasi anak. Untuk itu KPAI mengharapkan jemput bola, kemudahan, dan layanan yang dekat untuk vaksinasi anak,’’ ujarnya.


Untuk siswa yang mengalami belajar di rumah tanpa pendampingan, tegasnya, karena satu dan lain hal, sama sekali tidak ada pilihan, sangat terpaksa, harus belajar di sekolah. Pemerintah, sekolah dan satgas covid dapat berupaya bersama memberi solusi pendampingan belajar di tempat  yang d sepakati, atau dengan guru kunjung ke rumah dengan prokes yang ketat.(musriadi musanif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad