Ada Warga Asing Berkewarganegaraan Ganda di Tanah Datar - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

05 Juni 2022

Ada Warga Asing Berkewarganegaraan Ganda di Tanah Datar

TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Ada enam orang asing yang berkewarganegaraan ganda  tinggal di Tanah Datar. Ada pula 16 orang yang memiliki izin tinggal terbatas, tiga orang izin tinggal tetap, dan satu orang izin tinggal kunjungan.


Data itu diungkapkan Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, pada rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Batusangkar. Rapat diikuti Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam Qriz Pratama selaku ketua pelaksana, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Novianto Sulastono, dan pejabat terkait lainnya.


“Sampai periode Mei 2022, orang asing yang ada di Tanah Datar sebanyak 26 orang. Pengawasan orang asing perlu dilakukan bersama, guna menjamin kemanfaatannya, sekaligus dalam usaha menunjang usaha mewujudkan stabilitas di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.


Richi menyebut, pengawasan terhadap orang asing di Tanah Datar khususnya, Indonesia pada umumnya, memerlukan kewaspadaan semua pihak, karena terkait  dengan kemungkinan munculnya efek negatif, sekaligus dalam rangka menegakkan hukum-hukum Indonesia.


Menurut wabup, Indonesia memiliki posisi strategis dalam hubungannya dengan orang asing, karena menjadi tempat transit dan tujuan. Hal demikian, imbuhnya, membuka kemungkinan dimanfaatkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dalam melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Situasi perlintasan orang asing yang ramai itu bisa dimanfaatkan oknum tertentu dalam perdagangan dan penyelundupan manusia, peredaran narkoba, atau usaha-usaha lain yang dapat mengganggu stabilitas politik, ekonomi, dan budaya,” katanya.


Khusus di kabupaten berjuluk Luak Nan Tuo itu, wabup menyatakan, penyamaan persepsi amat diperlukan dalam pengawasan orang asing, terutama yang melibatkan instansi-instansi terkait, sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing.


Lantaran hal itulah, imbuhnya, rapat tim PORA menjadi sangat penting dan strategis. Wabup menyatakan, Pemkab Tanah Datar menyampaikan terima kasih, karena semua pihak terkait melaksanakan rapat di Batusangkar. Melalui rapat ini, katanya, banyak informasi terbaru yang bisa diperoleh anggota tim, sehingga membantu memperlancar pelaksanaan tugas sehari-hari.


Novianto pada kesempatan itu menjelaskan, pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam aplikasi di lapangan, sebutnya, dibentuklah Tim PORA.


Tujuannya, kata dia, untuk menjaga dan terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Indonesia. Tim PORA terdiri dari unsur Polri, TNI, BIN, jajaran pemerintah daerah, dan beberapa instansi terkait lainnya.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad