TANAH DATAR, POTRETKITA.net – Kendati dalam pembahasannya ada fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, yang menolak rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW, namun akhirnya sepakat untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah (perda).
Kesepakatan tercapai pada Rapat Paripurna, Jumat (24/6), dengan pimpinan rapat Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidai, serta diikuti 23 dari 35 anggota DPRD daerah berjuluk Luak Nan Tuo itu. Terlihat pula hadir Bupati Eka Putra dan sejumlah pejabat daerah.Juru Bicara Panitia Khusus III Muhammad Haikal menjelaskan, seluruh fraksi telah menyepakati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 itu ditetapkan jadi perda. RTRW, imbuhnya, mengatur sistem pusat permukiman, jaringan prasarana, pola ruang wilayah, kasawan lindung, dan kawasan budidaya.
Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
“Arahan pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Sedangkan untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dikatakan Haikal seperti ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi.
BACA JUGA : Batipuh dan X Koto Dilintasi Jalan Tol Trans Sumatera, RTRW Bagi Tanah Datar Kebutuhan Mendesak, Dua Legislator Asal Simawang Tolak Ranperda RTRW Tanah Datar
Pada kewajiban dan peran masyarakat dalam perda itu, dikatakan, ada hak masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat. Selanjutnya dalam pembahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, Ä·etentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya. Namun pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait batas wilayah daerah.
Bupati Eka dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RTRW yang telah disusun pemerintah daerah, demi kemajuan Tanah Datar ke depan.
“Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, untuk ditetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar, “ ucapnya.
Eka berharap, dengan RTRW ini dapat diwujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian, pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
Terkait permasalahan tapal batas wilayah yang ditanyakan Dewan, bupati mengatakan, Bupati Eka Putra pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menyelesaikannya, seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang.
Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri dan batas wilayah lainnnya.(musriadi musanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar