Inilah 17 Profesor Baru, Satu Orang dari Sumbar - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

06 Agustus 2022

Inilah 17 Profesor Baru, Satu Orang dari Sumbar

JAKARTA, POTRETKITA.net - Deretan profesor di lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) bertambah 17 orang lagi, satu di antaranya berasal dari Sumatera Barat, yaitu Prof. Dr. Elimartati, M.Ag, bidang Hukum Islam pada Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar.



Guru besar lainnya adalah Prof. Dr. H. Wawan Hernawan, M.Ag Bidang Sejarah Peradaban Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Izzuddin, MA (Bidang Bahasa Arab, UIN Sunan Gunung Djati Bandung), Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A (Bidang Filsafat Hukum Islam, UIN Sumatera Utara Medan), Prof. Dr. Abdul Wahid, M.Ag., M.Pd (Bidang Antropologi Agama, UIN Mataram), dan Prof. Dr. Abdulahanaa, S.Ag., M.HI (Bidang Hukum Islam, IAIN Bone)


Lalu, Prof. Dr. Elimartati, M.Ag (Bidang Hukum Islam, IAIN Batusangkar), Prof. Dr. Iskandar, MCL (Bidang Fikih Mu’amalah, IAIN Langsa), Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA (Bidang Agama dan Lintas Budaya, IAKN Ambon), Prof. Dr. Sitti Jamilah, M.Ag (Bidang Pemikiran Islam, IAIN Parepare), dan Prof. Dr. Jubair Situmorang, S.Ag., M.Ag (Bidang Fikih Siyasah, IAIN Ternate).


Seterusnya, Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H (Bidang Hukum Perdata Islam, UIN Raden Intan Lampung), Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag (Bidang Ilmu Tafsir, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Prof. Zulfahmi, S.Ag., M.Ag., Ph.D (Bidang Hadits, UIN Alauddin Makassar), Prof. Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag (Bidang Tasawuf, UIN Raden Intan Lampung), Prof. Dr. Ridhwan, S.Ag., M.Ag (Bidang Sejarah Hukum Islam, IAIN Bone), Prof. Mufti Ali, M.A., Ph.D (Bidang Sejarah Pemikiran Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten), dan Prof. Dr. Abdurrahman, M.Pd (Bidang Konseling Pendidikan Islam, UIN Sumatera Utara Medan)


Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penetapan 17 guru besar itu, sudah diserahkan Sekjen Kemenag Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag dan Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, kepada para pihak di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (3/4/2022), lalu. Hadir menyaksikan, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Dr. Rochmat Mulyana Sapdi, M.Pd dan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag.


Nizar menegaskan, penetapan guru besar rumpun ilmu agama oleh Kemenag tetap mengacu kepada standar mutu sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud dan di atur dalam PMA 7/2021 dan KMA 856/2021. "Tidak jarang usulan guru besar kita kembalikan, bisa juga karena jurnal bereputasi internasional dinyatakan discountinu, angka kreditnya belum terpenuhi, atau belum adanya syarat tambahan," tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.


Kepada para guru besar baru tersebut, Nizar berpesan mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTK. "Setelah jadi guru besar harus tetap berkarya dan produktif, karena mempunyai otoritas keilmuan yang tinggi," harap Nizar, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI; kemenag.go.id, yang diakses pada Sabtu (6/8) sore.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, pada kesempatan itu, meminta guru besar untuk terus peroduktif dalam menulis karya ilmiah, tidak hanya untuk kepentingan menjadi guru besar, tetapi untuk menyebarluaskan ilmu yang dimilikinya.


Guru Besar UIN Sunan Gunungjati Bandung ini, mengingatkan bahwa professor memiliki tanggung jawab yang besar, karena ucapan dan perilakunya akan menjadi reverensi bagi orang lain. "Ibu bapak percayalah, ketika guru besar itu kita sandang, maka setiap kata yang kita ungkapkan adalah ilmu dan perilaku kita adalah teladan," kata Dhani.


Sementara Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan, penyerahan KMA ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, terbit KMA untuk 15 guru besar, lalu 28 guru besar lainnya. Kali ini, selain guru besar PTK Islam, diserahkan juga SK Professor kepada dosen sekaligus Rektor IAKN Ambon.***

(humas kemenag/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad