PWI-Pemda Tanda Tangani Surat Perjanjian Penggunaan Kantor - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

03 September 2022

PWI-Pemda Tanda Tangani Surat Perjanjian Penggunaan Kantor


TANAH DATAR, POTREKITA.net -- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanah Datar Yuldaveri, Jumat (2/9) sore, menandatangani surat perjanjian penggunaan Gedung D Diskominfo Tanah Datar, untuk digunakan sebagai sekretariat.


Pada kesempatan yang sama, ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Bonar Surya Winata juga melakukan hal serupa, di hadapan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Tanah Datar Lovely Herman Zulyadi. 


Penandatanganan surat perjanjian dilakukan di Kantor Dinas Kominfo, Pagaruyuang, disaksikan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Jimmy, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Roza Melfita, Sekretaris PWI Musriadi Musanif, Bendahara KWRI Murni Yenti, Ketua MOI Riadi, dan sejumlah wartawan.


Lovely pada kesempatan itu menyatakan, penyerahan Gedung D Dinas Kominfo untuk kantor PWI dan KWRI, merupakan bagian dari perhatian pemerintah daerah, serta langkah konkret pembinaan dan dukungan terhadap insan pers di Luak Nan Tuo.


Dia berharap, kerjasama PWI, KWRI, dan pemerintah daerah akan dapat ditingkatkan di masa mendatang, karena memang banyak hal yang bisa dilakukan untuk kemajuan Tanah Datar, khususnya di bidang publikasi dan penyebarluasan informasi, sekaligus mencerdaskan masyarakat.


Baik Yuldaveri maupun Bonar, menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah, salah satunya melalui pinjam pakai gedung untuk keperluan sekretariat itu. Pihaknya pun sepakat, banyak hal yang bisa dikerjasamakan di masa mendatang, sebagaimana juga menjadi harapan pemerintah daerah.


BACA PULA : 

Pers agar Menjunjung Objektifitas dan Profesionalisme

Wabup Richi dan Wakil Ketua DPRD Anton Minta Insan Pers Tetap Kompak


Jimmy menekankan, izin pinjam pakai sekaligus pemanfaatan gedung aset daerah harus mengikuti aturan yang berlaku. “Perlu kita pahami bersama, aset sebagai milik daerah itu sudah punya aturan yang jelas dan tegas. Penggunaan aset oleh pihak di luar pemerintah daerah, dalam hal ini adalah PWI dan KWRI, dibolehkan oleh aturan, namun ada persyaratan, proses, dan mekanisme yang harus dilewati,” katanya.


Perjanjian pinjam pakai gedung untuk kantor itu berlaku selama lima tahun, namun tetap terbuka kemungkinan dilakukan perpanjangan setelah itu. “Dua bulan sebelum masa izin pinjam pakai berakhir, si pemakai harus segera melaporkan kepada pemerintah daerah, untuk kemudian dimulai lagi prosesnya,” katanya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad