Tunjangan Profesi Guru Terancam Hilang dalam RUU Sisdiknas - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

07 September 2022

Tunjangan Profesi Guru Terancam Hilang dalam RUU Sisdiknas

JAKARTA, POTRETKITA.net - Tunjangan profesi guru terancam hilang dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang kini kenang digarap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

ILUSTRASI AYOBANDUNG.COM
Dua anggota DPR; Syaiful Huda dan Dewi Coryati dari Komisi X mengingatkan, Kemendikbud Ristek agar jangan menghapus tunjangan guru dalam RUU tersebut. Menurut Huda, tunjangan itu harus dilanjutkan dalam RUU Sisdiknas demi perbaikan kesejahteraan guru.


Draf RUU Sisdiknas itu belum dikirim ke DPR RI, sehingga belum dikertahui apakah masuk dalam Prolegnas 2023 atau Prolegnas 2024.


Demikian diungkapkan Huda saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional” bersama Pengamat Pendidikan Asep Sapaat dan Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/9/2022).


“DPR belum terima draf revisi RUU Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat terkait tunjangan guru (dalam RUU Sisdiknas). Jadi, apakah RUU Sisdiknas itu masuk dalam Prolegnas tahun 2023 atau tahun 2024, kita belum tahu,” tegas Huda.


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Ia menyebut kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Diganti, dikembalikan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Artinya (ketentuan tunjangan) dihapus,” kata Huda.


Dengan tegas, dirinya pun mengaku tidak setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas. Pasalnya, profesi guru berbeda dengan ASN, sehingga perlu diatur secara khusus. “Saya termasuk yang nggak setuju. Bayangannya nggak usah ada tunjangan profesi karena dalam UU ASN enggak ada tunjangan profesi, guru enggak ada,” tutur legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.


Sementara itu, Dewi menilai, tunjangan bagi guru sudah seharusnya menjadi bagian dari hak seorang guru yang mengajar kepada anak didiknya. Sehingga menurutnya, tunjangan profesi guru perlu mendapat perhatian dan sudah bukan hal yang perlu dinegosiasi lagi keberadaannya, khususnya dalam pembahasan RUU Sisdiknas.


“Bagaimana seorang guru mau mengajar kalau kehidupannya saja enggak ada garansi untuk hidup dengan baik begitu ya,” ujar Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI), Dewan Pimpinan Pusat Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).


Diketahui, RDPU dengan PB PGRI, PP IGI, DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional terdiri dari beberapa agenda, yakni audiensi terkait rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional PGRI terkait RUU Sisdiknas, penyampaian usulan IGI mengenai RUU Sisdiknas, diskusi tentang RUU Sisdiknas serta dukungan penguatan lembaga kursus dan pelatihan, serta penyampaian aspirasi terkait RUU Sisdiknas.


Dewi melanjutkan, dirinya akan berjuang bersama para guru. Dirinya mengaku merasakan bagaimana perjuangan para guru yang berada di daerah yang jauh dari kota. “Jangan kan katanya guru yang jauh dari kota, yang di Kota Bengkulu juga susah. Jadi kalau tunjangan profesi guru ini bukan hal yang perlu diperdebatkan, tetapi hal yang sudah harus menjadi komitmen di dalam undang-undang ini,” lanjut legislator dapil Bengkulu ini.


Dewi pun mengungkapkan, Komisi X DPR RI hingga saat ini masih belum menerima naskah akademik dari RUU Sisdiknas. Sehingga, Dewi pun mengaku bahagia dan mengapresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan dalam RDP ini. “Kalau saya, sangat sepakat bahwa apa yang disampaikan hari ini harus konsisten, jadi terus-menerus dilakukan dan itu akan menjadi masukan yang sangat berharga apabila nanti kami melakukan mempersiapkan untuk Undang-Undang Sisdiknas yang kedua (revisi),” ungkap Dewi.


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, di dalam mekanisme pembuatan undang-undang, akan ada yang disebut dengan uji publik. Dirinya pun berharap ketika uji publik tersebut, para stakeholder dapat menyampaikan pandangan dan masukannya. “Tetapi selain nanti yang secara formalnya, ini kuncinya yang informal itu, yang paling penting lakukanlah masukan-masukan ini kepada 54 anggota DPR RI dari Komisi X di dapilnya masing-masing. Itulah pengawalan yang paling tepat,” pungkas Dewi.(dpr.go.id; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad