Izin Siaran Pemancar Analog Tujuh Stasiun Televisi Dicabut - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

04 November 2022

Izin Siaran Pemancar Analog Tujuh Stasiun Televisi Dicabut

BERITA TERKAIT    

JAKARTA, potretkita.net - Sejumlah stasiun televisi swasta dilaporkan membandel, karena tetap mengudara dengan siaran analog. Padahal secara nasional, sejak Rabu (2/11/2022) pukul 23.45 WIB, siaran analog sudah harus dihentikan.


Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, setidaknya ditemukan masih ada tujuh stasiun televisi swasta yang mengudara dengan menggunakan sinyal televisi analog. "Ini menyalahi aturan perundanga-undangan. Izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun televisi yang 'membandel' itu sudah dicabut tertanggal 2 November 2022 kemarin," katanya.


Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran pers nomor 496/HM/KOMINFO/11/2022 tanggal 3 November 2022 menyatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengapresiasi kinerja seluruh pihak, yang telah melaksanakan tugas untuk menjalankan peralihan siaran televisi analog ke digital tepat waktu.


Menteri Johnny mendorong kerjasama ekosistem untuk mengembangkan layanan terbaik bagi masyarakat. “Akhirnya malam ini kita dapat memulai hal yang baru dalam sejarah dan perjalanan pertelevisian nasional Indonesia," katganya usai Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek, di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (03/11/2022) dini hari. 


Menteri Johnny menegaskan, pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara khusus, Menkominfo menyatakan Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.


“Untuk memajukan pertelevisian nasional kita, untuk memastikan industri ini tetap hidup berdampingan, konvergensi yang memadai seperti yang kita harapkan dengan media-media baru, yang juga bertumbuh pesat di Indonesia,” ujarnya


Sementara itu, dalam skala lokal Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Kominfo H. Ampera Salim menyatakan, siaran TV analog dimatikan sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.


Pemerintah menyatakan, televisi digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih. Berbeda dengan siaran analog yang gambarnya terkadang ada "semutnya". “Kualitas gambar TV analog masih ada semutnya, meskipun cuaca bagus atau adapun gangguan. Sedangkan TV digital, betul-betul gambarnya bersih, suaranya jernih dan canggih,” jelasnya.


Program ASO ini juga bermanfaat bagi masyarakat dalam menikmati lebih banyak konten. Biasanya konten sekitar enam siaran sekarang bisa lebih banyak siaran.


Selain itu ASO bisa membuat frekuensi lebih efisien. Pada TV analog, satu frekuensi digunakan untuk satu saluran TV, tapi pada TV digital bisa untuk 6-12 saluran.


Kepentingan ekonomi digital, industri 4.0 dan 5G juga jadi alasan ASO. Indonesia juga bakal memiliki keanekaragaman konten dan budaya di daerah bisa lebih berkembang dengan ASO.


TV digital juga dapat digunakan untuk menyiarkan peringatan dini saat terjadi bencana. Peringatan tersebut akan langsung disampaikan pada televisi masyarakat.


Frekuensi yang dibebaskan dari pancaran siaran analog nantinya juga bisa dialihfungsikan untuk transmisi data. Dengan kanal frekuensi yang lebih lega, diharapkan operator seluler bisa menyediakan layanan internet yang lebih stabil dan cepat.


Untuk daerah Padang Panjang, set top box (STB) untuk TV Digital sudah dibagikan langsung oleh pemerintah pusat, melalui PT. Pos Indonesia. Masyarakat miskin sudah memperoleh sesuai data yang ada di Kementerian Sosial.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad