PADANG, potretkita.net - Padang Panjang kembali dinobatkan sebagai kota informatif. Anugerah itu diberikan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat atas komitmen dalam keterbukaan informasi publik.
Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah menyerahkan penghargaan itu kepada Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran Dt. Paduko Malano, Senin (12/12), dalam suatu acara khusus di Padang.
Pemberian anugerah disaksikan Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, dan Pembina Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) H.M Nurnas.
Fadly menyebut, penghargaan ini menjadi motivasi dan dorongan pada lembaga atau instansi lainnya untuk mengelola informasi publik dengan baik, sehingga dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi yang berdampak pada optimalnya good governace.
Gubernur dalam arahannya mengatakan, keterbukaan informasi merupakan sesuatu yang sangat positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lembaga publik harus menginformasikan dengan jelas yang menjadi hak agar publik mengetahuinya.
Meski ada rambu-rambu yang perlu dipatuhi, ujarnya, lantaran tidak semuanya harus diketahui publik. Selebihnya masalah anggaran perlu diketahui berkaitan dengan hak rakyat. Sumbar sendiri memiliki filosofi dan budaya keterbukaan informasi dengan istilah “bukak kulik tampak isi”. Sehingga salah satu nagari di Sumbar menjadi 10 terbaik keterbukaan informasi di nasional.
BACA JUGA :
- Ampera Salim Tegaskan Tiga Hal Kepada Sekretaris OPD
- Komisi Informasi Sumbar Verfak Badan Publik ke Padang Panjang
- Keterbukaan Informasi Publik Harus Jadi Komitmen Bersama
- Tiga Badan Publik Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi
- Saat Jalan-jalan Utama Penuh Warna
Pada kesempatan itu, Fadly juga dinobatkan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi, ditandai dengan pemberian penghargaan BUKA Award dari Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumatera Barat bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Sumbar.
BUKA Award merupakan apresiasi yang diberikan sekali empat tahun atau setiap periode KI Sumbar habis, dipersembahkan untuk tokoh pejabat publik, baik di Sumbar maupun di pusat, yang dianggap berperan aktif dalam keterbukaan informasi.
Tim BUKA Award memotret tokoh badan publik terkait Niat, Komitmen dan Konsistensi (NKK) terhadap Keterbukaaan Informasi Publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008. Penilaian mulai dari penelurusan mesin pencari, sampai penilaian makalah nominator oleh Tim BUKA Award 2022.(kominfopp; ed. mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar