Hukum Mengemis Online itu Haram - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

30 Januari 2023

Hukum Mengemis Online itu Haram

JAKARTA, potretkita.net - Mengemis secara online, seperti yang marak akhir-akhir ini dengan menggunakan aplikasi tiktok, hukumnya adalah haram. Perbuatannya sama dengan mengemis secara umum, yakni tercela dan haram.


“Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,” terang Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Tri Sundani.


Agus mengatakan hal itu, menanggapi perkembangan teknologi membawa dampak linier terhadap kemudahan melakukan perbuatan baik ataupun perbuatan tercela. Salah satunya, lewat aplikasi hiburan bernama Tiktok.


Belakangan, ujarnya, di Tiktok muncul fenomena yang diistilahkan sebagai ‘ngemis online’. Fenomena ini dilakukan dengan cara siaran langsung (live), sembari memohon para penonton agar memberikan saweran atau hadiah (gift) kepada si pembuat konten.


Menurutnya, agar penonton memberikan saweran, si pembuat konten rela melakukan beragam tantangan (challenge), dari mandi lumpur, berendam, makan cicak, dan berbagai hal tak lazim lainnya.


Mengutip keterangan Agus, sebagaimana dirilis muhammadiyah.or.id; laman resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Islam adalah agama yang mengangkat kemuliaan derajat manusia. Dalam Islam, ujarnya, dikenal dengan prinsip yang berasal dari Hadis Nabi SAW Riwayat Muslim, yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).


Dalam keadaan sesulit apapun, tegasnya, umat muslim juga dihimbau untuk memegang prinsip ini sembari terus berikhtiar mencari solusi.


Imam An-Nasa’i meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw bersabda, sedekah yang paling afdal adalah Sedekah dari orang yang serba kekurangan. “Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya,” terangnya.


Agus menyebut, pengemis berinovasi mengikuti teknologi. Ada yang secara tradisional meminta langsung di jalanan, ada yang mengelap kaca mobil, memakai pakaian badut, memakai baju koko, hingga memakai metode proposal.


“Tapi ada juga bentuk mengemis melalui proposal. Itu seringkali dianggap meminta-minta sebab kalau tidak ada kegiatan yang transparan, jelas itu ngemis atau meminta-minta dalam bahasa yang halus,” ujarnya. Dia lantas memberi contoh lain.


“Di pinggir-pinggir jalan, contoh dengan ngelap mobil itu intinya ngemis, karena pendapatannya jauh lebih besar. Yang modern lagi, dia pakai jas mahasiswa dengan minta sumbangan bencana dan lain sebagainya padahal itu bukan mahasiswa, ada lagi yang pakai pakaian koko dan lain-lain padahal itu sebenarnya kadangkala ada yang mengkoordinir. Oleh karena itu dalam bentuk apapun juga, mengemis itu diharamkan,” kata Agus.


Disebutkan, larangan mengemis dijelaskan oleh Rasulullah SAW lewat hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang artinya, “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”


Pengertian ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu, menurut Agus, adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.


“Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” ujarnya.


Agus mengatakan, mendakwahi para pengemis belum dapat dilakukan oleh Lembaga Dakwah Khusus, meski dakwah LDK telah berhasil menjangkau komunitas anak jalanan, punk, pemulung hingga LGBTQ.


Sulitnya menjangkau para pengemis, kata dia, disebabkan oleh profesi pengemis yang seringkali terstruktur dan dikendalikan oleh orang tertentu, sehingga sulit untuk diajak ke jalan yang lebih baik. “Karena di kota-kota besar mereka dikoordinir, jadi sulit untuk menembus mereka,” ungkap Agus.


Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial (dinsos) bergerak serius sampai ke akar-akarnya. Sedangkan bagi para dermawan, Agus berpesan untuk seksama dalam memberi uang pada para pengemis itu.


“Harus waspada, seksama melihat betul dan pengemis itu dianjurkan pada pekerjaan yang lebih baik,” kata dia. Kesulitan yang lain karena para pengemis telah memiliki mental tangan di bawah sehingga sering menolak pekerjaan yang lebih mulia.


Sementara itu, kompas.com yang dikutip murianews.com mengabarkan, TikTok sudah menghapus konten yang berisi mengemis online. Penghapusan itu atas permintaan Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Konten yang dihapus itu adalah berkaitan dengan seorang nenek yang mandi lumpur kemudian viral. “Kami telah menerima permintaan take down dari Kominfo dan telah melaksanakan tindakan yang sesuai,” ujar Perwakilan TikTok Indonesia.(*/ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad