PASBAR, potretkita.net - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pasaman Barat, mulai Senin (27/2) melaksanakan lokakarya Implementasi kurikulum merdeka (IKM) di aula madrasah itu, Langgam, Kecamatan Kinali.
![]() |
ILUSTRASI PRIANGANTIMURNEWS.PIKIRANRAKYAT.COM |
Kepala MTsN 3 Pasaman Barat Gusnifar menjelaskan, lokakarya selama tiga hari ini diikuti mejelis guru di lingkungan MTsN 3 Pasaman Barat, dan perwakilan dari MTs Swasta Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 3 Pasaman Barat.
Gusnifar mengatakan, lokakarya merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab yang dilaksanakan pihaknya, dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidik.
Melalui kegiatan ini, ulasnya, diharapkan agar setiap guru bersama pegawai non kependidikan yang ada, bisa menjadi inspirator bagi para siswanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur, saat membuka lokakarya itu menyampaikan, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 702 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA), Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara otomatis memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, juga telah meluncurkan Kurikulum Merdeka, yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.
Pedoman IKM, di setiap madrasah dimaksudkan sebagai panduan baru pihak terkait dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di madrasah.Peningkatan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Sasaran pedoman IKM pada madrasah adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran di madrasah. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi, kata Muhammad Nur, lagi menambahkan. (gmz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar