PASBAR, potretkia.net - Kepala dan operator madrasah negeri bersama kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Pasaman Barat, Kamis (2/2) siang mengikuti sosialisasi aplikasi digital Kementerian Agama baru, Pusaka di aula kantor itu, Simpang Empat.
Sosialisasi itu juga diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur, Kasubbag Tata Usaha Sufrinas, analis Kepegawaian Edisman, dan tim Humas kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.
Pusaka merupakan aplikasi di lingkungan Kementerian Agama secara nasional, yang harus dipakai setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk jajaran Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Pasaman Barat.
Selain menggunakan aplikasi presensi internal bagi setiap ASN, aplikasi itu juga dijadikan sebagai bukti karya nyata setiap pegawai, dengan mengisi catatan kinerja harian bagi pegawai yang bersangkutan.
"Apapun urusan kepegawaian seseorang aparatur Kementerian Agama, seperti di Pasaman Barat, bisa dikelola (diolah) dengan memanfaatkan aplikasi pusaka", ingat Muhammad Nur.
Menurutnya, menggunakan presensi online melalui aplikasi Pusaka superapps, merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Agama, dan dilanjutkan kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, yang di-download melalui play store di handphone (HP) android pegawai yang bersangkutan.
Sufrinas, menjelaskan, presensi online melalui aplikasi terintegrasi ini hanya berlaku atau bisa diolah di kantor (unit kerja) instansi yang bersangkutan. Hanya dua hal yang bisa dimaafkan, jika aparatur Kementerian Agama seperti di Pasaman Barat, tidak bisa menggunakan aplikasi itu.
Kedua alasan itu adalah tejadi jaringan Wi-Fi di kantor bersangkutan bermasalah dan koneksitas jaringan bermasalah. Sebagai alasan atau jawaban dari kondisi itu, kepala satuan atau unit kerja membuat surat keterangan, selanjutnya dimasukkan ke ruang pengaduan.
Semua layanan aplikasi digital seperti pusaka, merupakan salah satu inovasi dari Kementerian Agama, sarana untuk peningkataan disiplin SDM. “Aplikasi Pusaka, merupakan inovasi dari Kementerian Agama yang perlu kita support. Melalui aplikasi all in one ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan dari Kemenag, termasuk masyarakat internal,” tuturnya.
“Presensi terintegrasi ini diharapkan menjadi salah satu upaya bagi Kemenag pusat dalam melakukan pengawasan akan kedisiplinan ASN sampai dengan di tingkat Kabupaten/Kota, bahkan KUA Kecamatan,” kata Muhammad Nur, lagi mengingatkan. (gmz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar