Bupati Ungkap Beberapa Kendala Wisata di Rapat DPR RI - Potret Kita | Ini Beda

Post Top Ad

Post Top Ad

30 Maret 2023

Bupati Ungkap Beberapa Kendala Wisata di Rapat DPR RI

JAKARTA, potretkita.net -  Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, RUU Kepariwisataan dipersiapkan dalam rangka mengakomodir beberapa hal, yang selama ini belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Pariwisata. 

ungkapweb

“Hal yang belum diatur itu di antaranya kelembagaan pariwisata, yang selama ini belum dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, sumber daya manusia d ibidang pariwisata, jenis-jenis objek wisata, digitalisasi pariwisata, anggaran pariwisata, kawasan wisata, dan juga mengenai sanksi pidana,” katanya.


Agustina mengatakan hal itu, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR dengan beberapa bupati walikota, di antaranya Bupati Tanah Datar Eka Putra. Hadir juga pada rapat yang dilaksanakan Rabu (30/3) itu, bupati Maros, Mojokerto, Kepulauan Mentawai, Walikota Palembang, Walikota Samarinda, dan Walikota Manado.


Menurutnya, RUU Kepariwisataan ini juga berkaitan dengan telah adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga terdapat substansi ketentuan mengenai kepariwisataan yang perlu diadopsi dan disesuaikan.

 

"Berkaitan dengan ini Komisi X DPR RI merasa perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pariwisata, melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih konseptual, menyeluruh dan umum sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi," ujar Agustina. 


Bupati Tanah Datar pada kesempatan itu juga menginformasikan pekembangan kepariwisataan di daerahnya. Sepuluh destinasi wisata unggulan Kabupaten Tanah Datar, ujarnya, beberapa tahun belakangan belakangan tumbuh jadi destinasi wisata dunia. Tahun lalu, sekitar sejuta orang berkunjung ke situ.

 

"Tanah Datar juga memiliki 10 objek wisata unggulan. Kita juga memiliki potensi untuk menjadi destinasi wisata dunia, yang terkenal dengan keindahan alam dan keunikan budaya lokal, dengan dukungan infrastruktur yang memadai,” kata Bupati Tanah Datar Eka Putra, sebagaimana dirilis Bagian Prokopim Setdako, yang diakses dan dikutip Kamis (30/3).

 

Eka mengatakan hal itu, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan, bersama Pemerintah Daerah, Rabu, (29/3/2023) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI.

 

Selain bupati Tanah Datar, hadir pula pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti bupati Maros, Mojokerto, Kepulauan Mentawai, Walikota Palembang, Walikota Samarinda, dan Walikota Manado.

 

Sepuluh destinasi unggulan Tanah Datar itu, kata Eka, terdiri dari Istano Basa Pagaruyung, Puncak Aua Sarumpun, Panorama Tabek Patah, Nagari Tuo Pariangan, Tanjung Mutiara, Puncak Pato, Air Terjun Lembah Anai, Batu Angkek-angkek, dan pemandian air panas di Padang Ganting.

 

Selain destinasi unggulan, imbuhnya, sesungguhnya total destinasi yang dipunyai daerah berjuluk Luhak Nan Tuo itu mencapai 200 potensi, mulai dari wisata alam, budaya, adat, dan kesenian tradisional, sampai kepada atraksi unik seperti pacu jawi yang hanya ada di Tanah Datar.

 

Tanah Datar, imbuhnya, juga memiliki budaya lokal, wisata alam, wisata tirta yang tidak tertampung di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, namun merupakan daya tarik wisata potensial yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

 

Pada tahun 2022, ujarnya,  sebanyak satu juta pengunjung datang ke Tanah Datar. Pada 2023 ini, tegasnya, Pemda Tanah Datar menargetkan sebanyak dua juta kunjungan wisatawan.

 

Menurut bupati, saat ini Pemda memiliki beberapa kendala dalam pengembangan objek-objek wisata, di antaranya terkait izin usaha pariwisata, yang aturannya masih tumpang tindih antara Permenpan Nomor 10 tahun 2018 dengan Permen Parekraf nomor 4 tahun 2021.

 

Eka menyatakan, Sumatera Barat pada umumnya, dan khususnya Tanah Datar, juga terkendala masalah pengembangan kawasan destinasi penyangga, yang dihadapkan pada permasalahan status lahan yang merupakan tanah ulayat. Pemerintah Daerah, katanya, juga kurang mendapatkan kesempatan untuk memberikan usulan dalam mensinergikan produk regulasi daerah, dengan produk regulasi pemerintah pusat.(prokopimtd; ed. mus) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad