PADANG PANJANG, potretkita.net - DPR RI mengirim tim ke Kota Padang Panjang menemui niniak mamak, khususnya Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukiksurungan, Gunuang, dan Lareh Nan Panjang. Tim itu juga bertemu dengan jajaran Pemko Padang Panjang.
KETUA KAN BUKIKSURUNGAN SAAT DISKUSI |
Sekdako Sonny Budaya Putra, Rabu (29/3), di ruangan VIP Balaikota Padang Panjang menjelaskan, kedatangan tim dari Jakarta itu dalam rangka membahas naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Padang Panjang.
"Dengan perbaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Padang Panjang itu, diharap dapat melahirkan konsep yang lebih baik, tanpa menghilangkan catatan sejarah," jelasnya.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh tim selama berada di kota berjuluk Serambi Mekah tersebut, yaitu berdiskusi untuk mengumpilkan data Naskah Akademik (NA) dari RUU tersebut.
"Kita berharap, beberapa catatan dan masukan dari ninik mamak serta OPD, dapat menjadi pertimbangan dan pengayaan bagi Tim Pusat Perancangan Undang-Undang itu ke depannya. Kami akan siap diskusi lanjutan sebelum rancangan ini diproses lebih lanjut, sehingga menjadi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat," katanya.
Sementara Asisten I Setdako Syahdanur, sebelumnya menjelaskan, berdasarkan UU Nomo 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Padang Panjang.
"Kita berharap dengan memperbaharui aturan terkait Kota Padang Panjang, dapat menyelesaikan pasal-pasal yang belum terlaksana tanpa ada masalah di kemudian hari," katanya, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo setempat.
Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Riko Wahyudi menjelaskan, latar belakang digelarnya diskusi ini sebagai upaya untuk mendapakan masukan, pengayaan dan informasi bagi tim dalam memperbaiki ketidaksesuaian dengan perkembangan. Perlu memuat materi muatan sejalan dengan dinamika yang mencerminkan karakterisitik, keragaman, potensi dan permasalahannya.
"Namun rancangan tersebut tidak menyinggung batas wilayah. Untuk itu kami perlu mendapatkan masukan dan penyempurnaan dengan melakukan pengumpulan data. Karena ini perbaikan UU, nantinya tidak akan menghilangkan fakta sejarah UU sebelumnya," jelasnya.(kominfopp; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar