PADANG PANJANG, potretkita.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka kesempatan pengajuan bakal calon (balon), Anggota DPRD unguk Pemilu 2024. Agar tidak terkendala, semua pihak diminta untuk memperhatikan syarat yang diteapkan.
Ketua KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah, Kamis (27/4) menjelaskan, jadwal pengajuan balon anggota DPRD itu adalah 1-14 Mei 2023. KPU juga sudah melakukan sosialisasi.
"Kepada semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi balon anggota DPRD, untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan," ujarnya.
Pihak terkait itu adalah KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres, dan persyaratan lainnya. Kami mohon, ujarnya, para pihak bisa bekerjasama dalam kelancaran urusannya, dan tidak mempersulit dalam pengurusan ini.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol I Putu Venda, menyatakan, jajaran Pemko Padang Panjang mengimbau semua pihak, untuk terus bekerjasama dan berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 ini.
"Kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang buruk nantinya dalam Pemilu 2024 ini. Mari bekerja sama dan berkolaborasi dalam memfasilitasi semua proses pencalonan anggota DPRD terutama saat pengajuan ini yang memerlukan banyak persyaratan administrasi," ungkapnya.
Ia juga berharap, semua balon bisa menjadi anggota DPRD yang sama-sama memiliki misi untuk menjadikan Padang Panjang menjadi lebih maju dan baik ke depannya.(kominfopdp; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar