Guru Kemenag Segera Terima Tunjangan Kinerja - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

26 Juni 2021

Guru Kemenag Segera Terima Tunjangan Kinerja

JAKARTA, POTRETKITA – Kementerian Agama (Kemenag) segera membayarkan tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen. Pemerintah sudah setuju untuk membayarkan dana yang terutang sejak 2015 hingga 2018 itu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana disiarkan situs resmi Kementerian Agama RI dua hari lalu menjelaskan, usulan yang disampaikan untuk pembayaran selisih tukinyang terutang disetujui dengan dana lebih dari Rp2 triliun.


‘’Tukin ini banyak dikeluhkan guru dan dosen binaan Kemenag. Kita sudah komunikasikan dengan Bapak Presiden. Tindaklanjutnya, Menag mengirimkan surat kepada Meneri Keuangan. Alhamdulillah, Menteri Keuangan langsung memberi respon positif, dan menetapkan alokasi tambahan anggaran lebih dari Rp2,03 triliun,’’ katanya, sebagaimana dikutip dari rili Kemenag, Sabtu (26/6).


Menag optimis, dana tukin itu akan bisa segera dibayarkan, karena dananya sudah disetujui, dan teralokasi dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) satuan kerja (satker) terkait.


Dijelaskan, penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan dosen terutang 2015-2018 itu diperuntukkan 95.930 tenaga pendidik, terdiri guru 85.820 orang dan dosen 10.100 orang yang tersebar di 2.455 satker; meliputi perguruan tinggi, kantor wilayah Kemenag, Kemenag kota kabupaten, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Tsanawiyah.


‘’Seluruh pimpinan satker yang bertanggungjawab. Harus mempercepat pencairan anggaran ini, sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan,’’ tegas menteri.


Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah M. Zain menyatakan, setiap satuan kerja madrasah agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bagian Perencanaan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, guna memastikan anggaran terserap maksimal.


Menurutnya, upaya dini harus dilakukan agar dana terserap maksimal dan tidak ada sisa realisasi anggaran. Satker madrasah, imbuhnya, juga harus menyiapkan dokumen pencairan, berdasarkan data penerima pembayaran selisih tukin yang sudah diverifikasi dan divalidasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


‘’Dokumen yang disiapkan harus valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan secara rinci, mencakup nama, alamat, Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta nominal anggaran yang dibayarkan, bulan dan tahun. Rincian ini menjadi syarat pembayaran tunggakan tukin dimaksud,’’ jelasnya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad