JAKARTA, POTRETKITA -- Agenda penyederhanaan birokrasi pemerintahan, termasuk pengalihan sejumlah jabatan struktural ke jabatan fungsional, harus tuntas 30 Juni 2021 ini. Semua jajaran sampai ke tingkat pemerintah daerah harus bekerja cepat.
![]() |
| Rini Widyantini |
Rini mendorong para sekretaris menteri, sekretaris jendral, seretaris utama kementerian dan lembaga, serta sekretaris daerah provinsi, kota dan kabupaten untuk segera melakukan penyederhanaan birokrasi.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, Kementerian PANRB juga telah menyampaikan rekomendasi terkait penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Penyederhanaan tersebut tetap memperhatikan dan diselaraskan dengan aspek penyederhanaan birokrasi yang berlaku secara nasional.
Penyederhanaan struktur perangkat daerah, ujarnya, tidak mengubah tipologi perangkat daerah, tetapi menyederhanakan layer susunan organisasi menjadi dua level. Kemudian penyederhanaan struktur tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan, tetapi mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional.
''Perlu diperhatikan, desain penyederhanaan struktur organisasi pada instansi daerah berbeda dengan instansi pusat, karena setiap urusan pemerintahan memiliki spesialisasi dan karakteristik yang berbeda,'' jelasnya.
Prinsipnya, imbuh RIni, untuk organisasi pemerintah daerah konsepnya bukan one fit for all, tapi organisasi disesuaikan dengan potensi di pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahyo Kumolo menegaskan, upaya pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi, semakin diperkuat dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level. Pengalihan jabatan, katanya, dilakukan secara selektif agar setiap instansi tidak hanya sekadar memindahkan kewenangan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
ASN yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional. “Karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” jelasnya.
Saat Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang PANRB, secara virtual, Kamis (17/6) lalu, Tjahjo menyebut, penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.
Harapannya, kata dia, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.
Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon, dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana (eselon V) menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yaitu pusat (34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah nonkementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik) dan daerah yang meliputi 34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten.(*/mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar