Spekulan Obat Menjadi-jadi - Potret Kita | Ini Beda

Post Top Ad

Post Top Ad

07 Juli 2021

Spekulan Obat Menjadi-jadi

JAKARTA, POTRETKITA -- Belum lagi reda pusing akibat sulirnya mendapatkan gas medis, kini pemerintah kembali direpotkan oleh spekulan obat. Inilah prilaku orang yang mengeruk keuntungan di tengah pandemi.

avigan
Avigan, salah satu obat yang ditawarkan dengan harga melambung.(mediaindonesia.com)
Di awal-awal pandemi COvid-19 masuk ke Indonesia, masyarakat juga direpotkan oleh naiknya harga masker, hingga mencapai angka yang tidak masuk akal lagi. Persis dengan kondisi harga jual obat-obat yang disebut digunakan untuk pasien Covid-19, seperti avigan.


Di perdagangan online, obat antiviral itu ditawarkan hingga mencapai harga Rp12 juta/pack. Sedangkan ivemectin, obat cacing yang masih uji klinis kemanjurannya, dijual hingga mencapai harga dengan kenaikan hingga tujuh kali lipat. Kenaikan harga juga terjadi pada viamin, suplemen, dan bahan-bahan herbal yang digunakan untuk terapi pasien Covid-19.


Mencermati kondisi itu, pemerintah mengambil langkah tegas.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, yang ditunjuk  Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab PPKM Darurat Jawa-Bali, mengatakan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum terhadap para spekulan obat.  Luhut mengakui, dalam beberapa hari terakhir, harga obat melonjak tak terkendali.


'’Saya nggak ada urusan siapa dia, nggak ada urusan beking-bekingan, pokoknya kita cabut sampai ke akar-akarnya. Kita nggak boleh main-main. Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, karena jumlah permintaannya meningkat sampai 6-7 kali. Jadi jangan ditambah lagi dengan persoalan lain, jangan pula mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi, harga-harga harus dibikin wajar," katanya.


Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi  Sadikin telah menetapkan harga  eceran tertinggi obat terapi Covid-19, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.


“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).


Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

Favipiravir 200 mg (Tablet), sering disebut Avigan, Rp22.500 per tablet

Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial

Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul

lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial

lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial

lntravenous Immunoglobulin l0% 50 ml (Infus) Rp6.174.900 per vial

Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet

Tocilizumab 400 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial

Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial

Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp1.700 per tablet

Azithromycin 500 mg (Infus) Rp95.400 per vial


“Jadi, untuk 11 jenis obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan, harap aturan harga obat itu dipatuhi,”  ujar Menkes, sebagaimana disiarkan melalui laman indonesia.go.id.


Menkes mengatakan, spekulasi harga obat itu hendaknya menjadi keprihatinan bersama. Ia sangat menyesalkan bahwa di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.


Budi Gunadi mengatakan, pihaknya telah menemukan pada sejumlah platform belanja online, yang memperdagangkan obat-obat Covid-19 itu secara bebas, dengan harga jauh melampaui kewajaran.  Masyarakat dimintanya tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan harga obat terapi dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, juga untuk kepentingan masyarakat sendiri.


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna melakukan penegakan hukum atas pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi. Menurut Agus, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.


“Apabila terjadi hal yang diperkirakan ada pihak yang menjual obat dengan harga yang lebih mahal, atau sengaja menimbun obat dan mengganggu keselamatan masyarakat, kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Kabareskrim.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad