MEDAN, POTRETKITA.net – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) sipil di Sumatera Utara, bersatu me-launching kehadiran Kantor Darurat Pemberantasan Korupi, Kamis (30/9), di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Menurut keterangan pers bernomor 235/LBH/RP/IX/2021,
ormas sipil yang bergabung terdiri dari LBH Medan, YRKI, SiKAP, Kontras
Sumut, Walhi Sumut, Bakumsu, Sahdar, ASB, dan PHI.Amir Hamdan Nasution dari YRKI menjelaskan, latar belakang pembentukan kantor darurat itu, di antaranya berangkat dari kecemasan aras adanya dugaan upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diawali dari berbagai hal yang mengkhawatirkan.
‘’Berawal dari direvisinya UU KPK, prosedur pemilihan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, hingga kepada dugaan adanya kesengajaan untuk menyingkirkan dengan cara memecat 57 orang Pegawai KPK, yang dianggap konsisten dan serius dalam penanganan kasus korupsi, dengan alibi memberlakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga cenderung mal-administratif dan juga melanggar Hak Asasi Manusia,’’ jelas Amir.
Hal ini diketahui, ujarnya, sebagaimana adanya dugaan sebelas pelanggaran yang ditemukan oleh Komnas HAM yaitu 1) pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, 2) hak perempuan, 3) hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, 4) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, 5) hak pekerjaan, 6) hak rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 7) hak informasi publik, 8) hak privasi, 9) hak untuk berserikat dan berkumpul, 10) hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan 11) hak kebebasan berpendapat.
Atas temuan dugaan mal-administratif dan pelanggaran HAM tersebut, katanya, Komnas HAM merekomendasikan empat hal yaitu 1) merekomendasikan Presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK, 2) meminta Presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK, 3) meminta Presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses TWK, dan 4) merekomendasikan agar Presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.
‘’Oleh karena situasi darurat pemberantasan korupsi ini, kami membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Sumatera Utara di Kantor LBH Medan yang beralamat di Jl. Hindu No. 12 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan,’’ jelasnya.
Launching ormas sipil itu dihadiri Ismail Lubis dari LBH Medan, Amir Hamdan Nst (YRKI), Quadi Azam (SiKAP), Adinda Zahara (Kontras Sumut), Putra Saptian Pratama (Walhi Sumut), Roy Marsen Simarmata (Bakumsu), Ibrahim (Sahdar), Ferry Wira Padang (ASB), dan Lusty Ro Manna Malau dari PHI.(rel/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar