TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Para kepala dinas dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, diminta agar hati-hati dalam menggunakan anggaran. Bila keliru, jelas akan bermuara pada persoalan hukum.
Peringatan itu disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian, akhir pekan kemarin, saat memberi arahan pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022. Para penandatangan meliputi kepala dinas, badan, kantor, dan camat se-Tanah Datar.Bupati menegaskan, perjanjian kinerja itu agar dilaksanakan dan diimplementasikan di lapangan dengan sebaik-baiknya, karena pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pada pejabat yang menandatangani. Agar tidak terperangkap pada persoalan hukum, Eka mengingatkan, semua urusan harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan senantiasa berjalan diatas rel yang ditentukan.
‘’Jangan ada lagi masalah setelah ini. Saya yakin, bapak dan ibu semua sudah biasa, tetapi menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bukan untuk setahun dua tahun semata-mata, namun untuk jangka waktu bertahun-tahun. Khusus bagi yang mengelola program unggulan (progul) pemerintah daerah, saya minta terus melakukan evaluasi, fokus, serius, dan mengerjakannya hingga tuntas,’’ kata bupati.
Eka menyatakan, dirinya yakin para pimpinan OPD yang menandatangani perjanjian itu memiliki komitmen yang kuat, berintegritas, punya kinerja baik, dan memiliki akuntabilitas tinggi dalam hal pengelolaan anggaran di instansi masing-masing. Hati-hati, ucapnya, sedikit kesalahan saja dalam mengelola keuangan akan berakibat fatal.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tanah Datar Irsyad, selaku penyelenggara kegiatan, menjelaskan, penandatanganan perjanjian kinerja itu, merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP).
Kedudukannya sangat strategis dan penting, ujarnya, karena terkait dengan ukuran dan penilaian kualitas pelaksanaan SAKIP oleh pemerintah daerah.
‘’SAKIP juga merupakan ukuran dan penilaian atas kinerja bupati dan kepala OPD, sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang SAKIP. Dengan perjanjian kinerja ini diharap mampu mencapai kesepakatan dan komitmen penerima amanah dengan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia,’’ ucapnya.
Dengan demikian, imbuhnya, manajemen pemerintahan menjadi efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai.
Penandatanganan kesepakatan itu turut dihadiri para asisten di lingkungan Setdakab Tanah Datar, staf ahli bupati, dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.(musiadi musanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar