Rintihan dari Mawar Kembali Terdengar - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

18 Mei 2022

Rintihan dari Mawar Kembali Terdengar

TANAH DATAR, POTRETKITA.net – Bertahun-tahun rintihan itu terdengar. Terkadang keras dan jelas di kuping. Pada masa lainnya, volumenya terdengar kecil, sayup-sayup dan kembali menghilang. 


Begitulah masyarakat Jorong Mawar I, II, Tanjung Lansek, dan Pamusihan. Mawar I dan II berada di Nagari Lubuak Jantan, Tanjuang Lansek dan Pamusihan dalam wilayah Nagari Tanjuang Bonai. Sama-sama berada di Kecamatan Lintau Buo Utara. Jorong Mawar I aslinya bernama Tobaik Panjang, sedangkan Mawar II adalah Padang Lunggo.

 

Keempat perkampungan masyarakat yang berada di seberang Batang Sinamar itu, ketika kita berada di jalan nasional Sijunjung-Payakumbuh, merupakan daerah terpinggir di Kabupaten Tanah Datar. Akses menuju kawasan itu terbilang tidak mudah, karena sarana jalan raya yang tak memadai.

 

Isolasi masyarakat Mawar I, Mawar II, Tanjuang Lansek, dan Pamusihan baru berhasil dibuka sekitar tahun 2007, ketika Kabupaten Tanah Datar dipimpin Bupati M. Shadiq Pasadigoe. Sebelumnya, perkampungan dalam pelukan belantara itu sama sekali tidak bisa diakses kendaraan bermotor.

 

Awalnya, jalan dibangun dengan sistem gotong royong dalam program Tentara Manunggal Membangun Nagari (TMMN). Setelah itu, jalan tersebut ditingkatkan dengan pengaspalan atas bantuan Bank Dunia. Jalan mulus itu membentang sejak dari Mawar I hingga tembus ke Pamusihan dan Tanjuang Bonai.

 

Karena berada di jajaran Bukit Barisan, jalan raya itu sangatlah berliku, menurun, mendaki, menanjaki perbukitan, dan menuruni lembah melewati perkampungan masyarakat Kalo-kalo, Tobaik Panjang, Bunian, Batang Jungkang, Buangan, Pamusihan, dan Tanjuang Lansek. 

Jalan beraspal mulus itu adalah cerita lama. Sudah lama sekali. Kini, badan jalan sudah banyak yang terban dan tertimbun tanah longsor. Akses ke sana kembali terasa sulit. Bahkan, pada beberapa lokasi, bahaya kecelakaan mengancam para pengguna jalan.

 

Soal sulitnya menuju Mawar karena sarana jalan raya yang rusak, kembali dikeluhkan masyarakat dan disampaikan langsung kepada Bupati Eka Putra, Ahad (16/5), saat berdialog dengan masyarakat setempat di SD Negeri 39 Lubuak Jantan; Jorong Mawar I. Bukan hanya soal jalan raya, masyarakat juga kembali menyuarakan keinginan agar dilakukan pemekaran nagari.

 

Dulu, aspirasi pemekaran nagari juga sudah disuarakan, tetapi kemudian menjadi senyap tanpa solusi. Pada 2015, suara itu kembali terdengar sayup-sayup dan menghilang lagi. Baru kemarin itu kembali disuarakan warga, dengan harapan dapat didengar dan direalisasikan pada masa kepemimpinan Bupati Eka bersama Wakil Bupati Richi Aprian.

 

Pernah ada usulan, nagari yang sudah lama ‘talipek’ dihidupkan lagi, yakni Nagari Ampek Koto yang di dalamnya ada Jorong Tobaik Panjang (Mawar I), Padang Lunggo (Mawar II), Tanjuang Lansek, dan Pamusihan. Ada juga di antara keempat jorong itu yang memungkinkan dimekarkan.

 

Soal aliran listrik yang tak lancar, sinyal telekomunikasi dan hilang-hilang timbul dan terkadang tak ada sama sekali, sarana prasarana pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai masalah sosial, mereka sampaikan kepada bupati yang pada kesempatan tersebut memboyong sejumlah pejabat.

 

Eka mengakui, banyak masalah yang dihadapi masyarakat di kawasan terpinggir itu. Bukan saja soal sarana prasarana umum, tetapi juga pemekaran nagari, masalah sosial, dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Batang Sinamar yang dibangun di dekat perkampungan warga itu.

 

“Apa yang disampaikan warga itu jelas untuk kemaslahatan bersama. Namun dalam merealisasikannya, tentu tidak bisa serta-merta. Ada syarat yang harus dipenuhi, mungkin saja membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Saya bawa langsung para pimpinan OPD terkait, sehingga jawabannya bisa terang-benderang,” kata bupati.

 

Ihwal keinginan pemekaran nagari, Walinagari Lubuak Jantan Mukhlis Dt. Rajo Hitam menjelaskan, hal itu perlu untuk dipertimbangkan, karena warga Mawar I dan Mawar II bila ada urusan ke kantor walinagari Lubuak Jantan, jarak mereka cukup jauh dengan akses jalan yang tidak dapat dibilang mudah dilintasi.

 

Hal serupa, sesungguhnya juga dirasakan masyarakat Tanjuang Lansek dan Pamusihan. Mereka juga harus ‘berhabis-habis hari’ bila ada keperluan dengan pemerintahan nagari di Tanjuang Bonai.

 

“Usulan pemekaran nagari merupakan tindakan halal dan sah-sah saja. Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelas Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar Nofenril.

 

Syarat itu di antaranya, usia desa/nagari induk minimal lima tahun, jumlah penduduk paling sedikit empat ribu jiwa atau 800 kepala keluarga (KK), dan lain-lain. Untuk kedua syarat tersebut, tentu sudah terpenuhi. Nagari induk juga harus rela membagi dua Alokasi Dana Nagari (ADN); sama-sama kebagian 50 persen dengan nagari pemekaran.

 

Apakah harapan-harapan warga itu akan terwujud? Kita tunggu sepak terjang dinas dan instansi terkait. Apakah akan seperti yang dulu-dulu juga? Kalo-kalo, Tobaik Panjang, Padang Lunggo, Tanjuang Lansek, dan Pamusihan sesungguhnya butuh langkah taktis, strategis, dan sistematis. Tidak cukup politis semata.(MUSRIADI MUSANIF)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad