PADANGPANJANG, POTRETKITA.net - Uji Kompetensi Guru (UKG) menjadi salah satu tolok ukur kemampuan dan kompetensi dasar guru dalam upaya melahirkan generasi cerdas berkemajuan.
"Seorang pendidik harus memiliki dan menguasai empat kompetensi yang menjadi tolok ukur dalam undang-undang pendidikan. Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial menjadi sesuatu yang wajib dikuasai oleh guru dimanapun ia mengajar, Selain itu, kita tambahkan pengujian secara khusus pada penguasaan konten pembelajaran masing-masing mata pelajaran," kata Mudir Pondok Pesantren, Dr. Derliana, MA.Deliana mengatakan hal itu, saat memberikan kata sambutan pada acara Uji Kompetensi Tenaga Pendidik di Lingkungan Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padangpanjang, Selasa (31/05).
"UKG internal ini bertujuan memperkuat peran guru dalam melaksanakan pembelajaran. Seyogianya guru harus mampu memberikan pelayanan terbaik dalam pembelajarannya. Selain itu guru harus selalu meningkatkan mutu pendidikan di pondok pesantren. UKG internal ini juga dapat digunakan untuk memetakan kondisi objektif setiap guru sehingga dapat dijadikan sebagai informasi penting bagi kita ketika akan mengambil sebuah kebijakan yang terkait dengan materi dan juga strategi dalam memberikan pembinaan yang dibutuhkan oleh guru," jelasnya.
Ketua Pelaksana Dr. Taufik Hidayat, MA menjelaskan, uji kompetensi menjadi sumber informasi dalam menetapkan standar bagi para pendidik khususnya masalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. "Uji kompetensi guru ini diberikan sesuai dengan latar belakang dari pendidik tersendiri sesuai dengan pendidikan dan jenjang di mana tempat guru tersebut bertugas. Hal ini demi menjamin mutu dan kualitas pendidikan di pondok pesantren kita," tegasnya.(JANUAR EFENDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar