RTRW Bagi Tanah Datar Kebutuhan Mendesak - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

23 Juni 2022

RTRW Bagi Tanah Datar Kebutuhan Mendesak

TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Bagi Kabupaten Tanah Datar, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah kebutuhan mendesak. Tanpa itu, banyak rencana pembangunan terkendala dan tidak bisa dilanjutkan.

Anton Yondra
RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi, dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat, berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang.


Untuk itu, beberapa waktu belakangan DPRD Kabupaten Tanah Datar bersama pemerintah daerah telah membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tekait RTRW itu. Pada Kamis (23/6), ranperda itu sudah disepakati untuk ditetapkan menjadi perda. RTRW Tahun 2022-2042 memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.


Pada rapat paripurna itu, tiga fraksi menerima tanpa catatan, yaitu Fraksi Gerindra, Demokrat dan Hanura. Tiga fraksi lainnya menerima dengan catatan yaitu Fraksi Perjuangan Golkar, PPP dan PKS. Sedangkan Fraksi Nasdem dan PAN menyatakan menolak.


Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menjelaskan, Perda RTRW itu akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan. Selama ini, ujarnya, banyak rencana pembangunan yang terkendala karena persoalan RTRW, di antaranya pengembangan kota Batusangkar, pengembangan kampus UIN Mahmud Yunus seluas 15 hektar, dan banyak investor yang gagal berinvestasi karena terkait status lahan.


Selain itu, ujarnya, beberapa aliran sungai yang menjadi sumber utama material galian C juga tak dapat dimanfaatkan secara resmi, karena tidak tertuang dalam kawasan tambang di dalam RTRW, di antaranya Batang Sinamar dan Batang Selo.


Terkait dengan persoalan tapal batas yang menjadi salah satu kendala dalam pembahasan RTRW sebelum ditetapkan jadi perda, menurut Anton, legislatif sudah sepakat untuk meminta surat pernyataan tertulis bupati, khususnya berkaitan dengan penyelesaian tapal batas. "Surat itu sudah dibuat oleh bupati," katanya.


Selain itu, kata Anton, dalam ranperda ini juga dimuat materi tentang tapal batas Nagari Simawang dan Nagari Tanjung Bonai yang menjadi skala prioritas dalam penyelasaian. Perda ini, tegasnya, bisa dirubah kalau nantinya persoalan tapal batas ini diselesaikan.


Anton menyebut, selain karena faktor belum adanya RTRW, pengembangan Batusangkar juga terkendala karena peruntukan lahan basah untuk kawasan pertanian di seputaran kota, terutama Simpuruik, Sungai Tarab, Minangkabau, dan Bukik Gombak. Itu artinya, kata dia, tak banyak hal yang bisa dibangun selain pemanfaatan lahan basah untuk pertanian tersebut.


"Dengan sudah adanya peraturan daerah tentang RTRW, kita berharap, apa yang selama ini menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan bisa mendapatkan jalan keluar dan solusi yang tepat," ujarnya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad