Kasus Cerai dan Pernikahan Dini Meningkat Tajam - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28 Juli 2022

Kasus Cerai dan Pernikahan Dini Meningkat Tajam

TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Kasus dispensasi nikah alias menikah di usia dini meningkat tajam. padahal dampaknya diyakini menyebabkan peningkatan kasus stunting, perceraian, dan efek kesehatan fisik mental.

Ketua PA Padangpanjang Ariefarahmy mengatakan itu, usai menandatangani kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar, Rabu (27/7), sebagaimana dirilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Tanah Datar yang diakses pada Kamis (28/8) pagi.


Menurutnya, kerjasama itu dimaksudkan untuk optimalisasi sinergi pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat Tanah Datar. Bagi sebagian masyarakat, jelasnya, PA dimaknai tidak lebih dari sekedar tempat bercerai semata, padahal tidak.

 

“Perceraian hanya sebagian saja dari kewenangan PA. Ada kewenangan lain yang amat bersentuhan dengan OPD di lingkungan pemerintah daerah, tapi tidak terjangkau langsung oleh PA. Di sinilah pentingnya kerjasama dan sinergi itu,” ujarnya.

 

Urusan yang memerlukan sinergi dan kerjasama itu, di antaranya alih status yang kewenangannya ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara PA tidak punya kewenangan dalam merubah data di dokumen kependudukan tersebut.

 

Hal lain yang merisaukan itu, imbuhnya, yaitu terjadinya perubahan usia perkawinan. Dalam UU Perkawinan yang semula ditetapkan batas usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, sementara kini batas usia terendah itu disamakan antara laki-laki dan perempuan, yakni sama-sama 19 tahun.

 

“Jadi ada perubahan batas minimal usia perkawinan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Dahulu banyak warga yang mengajukan dispensasi nikah ke PA, padahal perkawinan tidak cukup umur itu berdampak langsung terhadap kesehatan fisik dan mental,” jelasnya.

 

Apa yang dikatakan ketua PA Padangpanjang, diamini Ketua PA Batusangkar Nurmaisal. Dengan adanya kerjasama ini, tegasnya, tingginya angka dispensasi nikah sejak 2021 bisa diminimalisir yang mencapai angka 60 perkara, dari sebelumnya yang berada pada angka lima hingga enam perkara.


Bupati Tanah Datar Eka Putra mengakui, kasus perceraian kini semakin banyak saja terjadi di tengah-tengah masyarakat. Tidak saja melibatkan warga biasa, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Realitas ini menjadi kekhawatiran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.

 

“Saat ini yang merisaukan saya, banyak terjadi perceraian, melibatkan masyarakat dan ASN. Ini perlu dicarikan solusinya, terutama melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Pengadilan Agama. Kasus menikah di usia belum cukup juga banyak pula. Padahal itu kurang baik, karena berdampak terhadap generasi penerus, misalnya tingginya angka kasus stunting,” katanya.


Eka menegaskan, penandatanganan kesepakatan kerjasama itu merupakan bagian dari usaha menurunkan angka perceraian dan pernikahan usia dini. Pemerintah daerah, ujarnya, berkomitmen dan serius dalam memberikan pelayanan terbaik, termasuk urusan-urusan yang berhubungan dengan PA.

 

Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama dengan dua PA sekaligus, menurut bupati, karena ada beberapa kecamatan yang berada di wilayah hukum PA Kota Padangpanjang, yakni Kecamatan X Koto, Batipuh, dan Batipuh Selatan. Sedangkan kecamatan lainnya berada di wilayah hukum PA Batusangkar.

 

Saat ini, kata bupati, pemerintah daerah berupaya menekan angka pengangguran, karena ini juga sangat rentan menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia dini. Hal ini, katanya, tentu sangat berkaitan dengan kewenangan PA Tanah Datar dan Padang Panjang dalam melayani dan mengedukasi masyarakat.  “Cegah perceraian dan pernikahan belum cukup umur atau menikah muda, MoU dengan dua PA ini penting untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” ujarnya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad