Walinagari Sampaikan Perlunya Pendampingan Hukum kepada Leonardy - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

26 Juli 2022

Walinagari Sampaikan Perlunya Pendampingan Hukum kepada Leonardy

AGAM, POTRETKITA.net - Walinagari tidak tertutup kemungkinan tersangkut persoalan hukum, terkait dengan jabatan yang mereka emban. Untuk itu, dibutuhkan adanya pendampingan hukum. Kesejahteraan mereka pun harus ditingkatkan.



Walinagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Ferry Nata Kesuma, menyampaikan harapannya itu saat bertemu Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, yang berkunjung ke nagari itu pada Rabu 20 Juli 2022 lalu.


“Ada empat walinagari di Agam yang yang tersandung masalah hukum, yaitu Pagadih Kecamatan Palupuh, Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang, Bukit Batabuah Kecamatan Canduang dan Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Siaran Pers Badan Kehormatan DPD RI bertanggal 25 Juli 2022.


Permasalahan yang menjerat walinagari itu berbeda-beda. Khusus untuk Sungai Tanang adalah persoalan dengan PDAM Bukittinggi. Bagi hasil PDAM itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Nagari. 


Dijelaskan Ferry, bagi hasil tidak masuk ke Pendapatan Asli Nagari lantaran belum ada hal-hal yang mengatur tentang itu. Pernanya belum ada dan lainnya. Masalah ini menurut dia sudah berjalan satu tahun.


Kepada Leonardy, Walinagari Sungai Tanang mengungkapkan harapannya agar walinagari ini diberi pendampingan hukum. Ia berharap, ada aturan yang mewajibkan Bagian Hukum di Pemerintah Kabupaten Agam mau memberikan konsultasi bahkan mendampingi walinagari yang bermasalah dengan hukum.


“Kami sangat apresiasi kepada Pak Leo yang datang ke Banuhampu, khususnya Sungai Tanang. Banyak harapan yang bisa kami sampaikan kepada Bapak salah satunya masalah pendampingan hukum tadi. Kepada para perangkat, ungkapkan saja harapan-harapan atau aspirasinya kepada bapak kita ini,” ujarnya.


Dijelaskan, Dana Desa sejak 2015 telah dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan non fisik serta kegiatan lain yang mendukung di tiga jorong yang ada yaitu Jorong Sungai Tanang Ketek, Sungai Tanang Gadang dan Pandan Gadang seperti jalan usaha tani dan irigasi karena umumnya penduduknya bertani. Pada 2022 juga kembali digunakan mendukung penanganan covid-19 dan mendukung ketahanan pangan. 


Sungai Tanang sejak 2016, mendapatkan dana desa Rp615,886 juta. Mengalami peningkatan setiap tahun. “Tahun 2021, Alhamdulillah dana desa yang kami terima naik hingga Rp1.021,29. Namun pada tahun 2022 dana desa berkurang lagi menjadi Rp705,169 juta,” ungkapnya. 


Dana sebesar Rp705,169 juta ini, kata Ferry, digunakan untuk BLT Dana Desa yang diberikan kepada 98 KPM dari 650 KK yang ada di Sungai Tanang. Untuk BLT saja menghabiskan dana Rp352.800.000 atau sekitar 50 persen dari dana desa yang diterima.

 

Lalu untuk ketahanan pangan dan hewani, digunakan untuk pembukaan jalan usaha tani Pincuran Kalumpang menuju Lurah Tampak senilai Rp130.506.624. Juga dialokasikan untuk peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp12.400.000.


Sementara, penanganan covid-19 sebesar 8 persen dialokasikan untuk edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi covid-19. Penyediaan sarana dan prasarana sekretariat satgas penanganan covid-19, perawatan ruang isolasi nagari dan dukungan kelancaran pelaksanaan vaksin. 


“Menurut kami untuk tahun 2023, BLT Dana Desa lebih baik tidak dialokasikan lagi khususnya untuk Sungai Tanang. Karena penduduk sudah mulai bangkit ekonominya. Lebih baik diperbanyak program ketahanan pangan yang tahun 2022 hanya dianggarkan 20 persen saja. Kalau bisa, dana desa juga dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan kantor. Selama ini kan tidak bisa. Kami pun berharap ada insentif dari provinsi bagi walinagari seperti dulu pak,” tegas Ferry.


Menyahuti harapan itu, Leonardy menyatakan,  kedatangannya ke Kantor Walinagari Sungai Tanang sekaitan tugas pengawasan terhadap undang-undang, salah satunya Undang-undang No.6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2022, utamanya difokuskan kepada alokasi DAU. 


Dijelaskannya, DAU atau Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan. Dalam DAU itu ada Dana Transfer ke Daerah. Diantara dana yang ditransfer ke daerah itu ada Dana Desa. “Itu yang menjadi fokus kita Nyiak Wali. Disamping itu ingin mendengarkan aspirasi dari perangkat nagari,” ujar Leonardy.


Setelah aspirasi didengarkan, kata Leonardy maka diperjuangkan. Disampaikan ke pihak terkait. Misalnya kenaikan gaji walinagari dan perangkat, kebijakannya bisa saja dari pusat karena kebijakan ini berlaku umum untuk desa di seluruh Indonesia. Namun gaji itu terkait dengan APBD, tentu harus didengar pula aspirasi dari gubernur, bupati, camat untuk sinkronisasinya. 


Kesejahteraan perangkat telah didorong oleh DPD RI. Dalam rapat kerja, dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), DPD RI diminta untuk memperjuangkan Nomor Induk Perangkat Desa dan peningkatan kesejahteraan. Sementara DPD RI memandang perangkat ini perlu didorong menjadi PNS, minimal PPPK. 


“DPD mempertimbangkan perangkat ini sudah menandatangani pakta integritas untuk mengabdi sampai usia 60 tahun. Tapi statusnya tidak jelas. Dengan menjadikan statusnya PPPK maka nomor induk didapat dan peningkatan kesejahteraan akan mengikut. Semoga pembicaraan terkait perangkat desa, tenaga kesehatan dan guru dengan kementerian terkait bisa dilanjutkan segera,” urainya.


Untuk persoalan, dukungan terhadap walinagari yang tersangkut persoalan hukum, harus kita pelajari dulu persoalannya. “Gak masuk akal juga bila Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Agam tidak mau memfasilitasi walinagarinya. Minimal memberikan ruang konsultasi hukum, memberikan advis hukum. Bukan membicarakan soal pembelaan terhadap walinagari, soal salah benarnya. Kita cari informasi yang lebih valid terkait hal ini,” tegasnya.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad