Kata Bang Leo ABS-SBK dalam UU Sumbar itu Berlandaskan Pancasila - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

07 Agustus 2022

Kata Bang Leo ABS-SBK dalam UU Sumbar itu Berlandaskan Pancasila

PADANG, POTRETKITA.net - Bersyukurlah kita, kini sudah punya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Dalam UU itu, filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sudah dikemas dengan baik.



Keterangan Siaran Pers Badan Kehormatan DPD RI bertanggal 6 Agustus 2022 yang disampaikan kepada redaksi potretkita.net menjelaskan, falsafas ABS-SBK dalam UU Provinsi Sumbar itu berlandaskan Pancasila dan berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, mengatakan hal itu, saat berdiskusi dan  mendengarkan aspirasi dari perwakilan masyarakat Mentawai, pastor, pendeta, perwakilan keluarga etnis Tionghoa dalam Silaturahmi Lintas Agama, Jumat 5 Agustus 2022.


Silaturahmi ini diadakan oleh Pusat Kajian ABS SBK Hukum Adat Minangkabau yang diketahui oleh Dr. H. M Sayuti Dt Rajo Pangulu di Gedung Abdullah Kamil. Dalam silaturahmi tersebut, Leonardy meminta masyarakat Mentawai dan masyarakat dari suku, agama, ras yang ada di Sumatera Barat, untuk tidak khawatir terhadap kemungkinan-kemungkinan dampak diberlakukannya UU itu.


"Bapak dan ibu jangan khawatir, jika undang-undang tersebut akan menjadikan Sumbar provinsi syariah. Jika banyak khawatir, akan menurunkan imun kita. Lebih baik waspada terhadap kelompok-kelompok yang memanfaatkan pendekatan agama, lalu dipelintir ke dalam paham-paham atau perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," katanya.


Menurut Bang Leo, sapaan akrab Leonardy, hal yang perlu diingat adalah, bahwa ABS-SBK sudah ada sejak lama. Jauh sebelum lahirnya UU Nomor 17 Tahun2022, tidak ada yang mempermasalahkannya. Semua suku bangsa agama dan ras yang ada di daerah ini hidup berdampingan dengan damai. "Makanya mari kita pertahankan kedamaian ini demi kemajuan daerah kita," ajaknya***

(*/zul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad