Menggaruk-garuk Tidak Membatalkan Shalat - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

25 September 2022

Menggaruk-garuk Tidak Membatalkan Shalat

OPINI, POTRETKITA.net - Laman resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah; muhammadiyah.or.id, merilis, menggaruk-garuk saat melaksanakan shalat karena memang dibutuhkan, misalnya akibat gatal yang berlebihan, maka perbuatan itu tidaklah membatalkan shalat.

ILUSTRASI NGOPIBARENG.ID

Dalam artikel berjudul Garuk-garuk dalam Shalat lebih dari Tiga Kali Gerakan, Batalkah Shalatnya? pada web resmi itu dijelaskan, berlandaskan pada QS. Al-Mukminun ayat 1-3, ciri orang mukmin salah satunya adalah khusyuk dalam shalatnya. Karenanya, apabila seseorang sering melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat, maka hendaknya dihindarkan, karena dapat mengurangi kesempurnaan shalat.


Shalat dalam kitab Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq memiliki pengertian: Shalat adalah ibadah yang mencakup ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan khusus, yang dimulai dengan takbir kepada Allah Ta’ala (takbiratul ihram –red) dan diakhiri dengan salam.


Banyak gerak di dalam shalat sempat disinggung sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: “Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy RA: Sesungguhnya Rasulullah SAW itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan): Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” (HR. al-Bukhari)


Menurut para ulama, kategori banyak dan sedikit gerakan yang dilakukan tergantung pada kebiasaan. Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas, menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang membatalkan shalat.


Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan, hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.


Adapun garuk-garuk lebih dari tiga kali jika memang dibutuhkan, maka hal itu tidak membatalkan shalat. Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi kesempurnaan shalat.(muhammadiyah.or.id/ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad