Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngalau Tertangkap - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

29 November 2022

Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngalau Tertangkap

Negosiasi Virtual di Media Sosial itu Berujung Maut

PADANG PANJANG, potretkita.net - Bermula dari negosiasi untuk melakukan transaksi jual beli secara virtual, melalui platform market place di media sosial, si penjual pun akhirnya meregang nyawa.

KAPOLRES, DIDAMPINGI KABAG OPS DAN KASAT RESKRIM MENUNJUKKAN BARANG BUKTI YANG SUDAH DIDAPAT.

"Terduga pelakunya sudah kita tangkap. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia diancam dengan Pasal 340 jo 339 jo 338 KUHP," ujar Kapolres Padang Panjang AKBP. Donny Bramanto, SIK, didampingi Kabag Ops AKP P.  Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiklal, SH, MH, Selasa (29/11/2022), di Mapolres Padang Panjang.


Kapolres menjelaskan, begitu mendapat informasi adanya penemuan mayat di sebuah gudang kosong di Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perekara (TKP), melakukan olah TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.


"Terduga pelaku bernama MR (22), warga Padang Panjang Timur, kita tangkap di sebuah warung di daerah Kubung, Kabupaten Solok pada 23 November 2022 baru lalu. Beberapa barang bukti kita dapatkan di TKP dan dari pelaku. Barang bukti yang didapatkan dari pelaku di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat menghabisi korban, sepeda motor, dan telepon genggam. Masih ada yang sedang dicari dan didalami," jelasnya.


Sedangkan di TKP, saat kepolisian mendapatkan informasi penemuan korban, didapatkan BB berupa pakaian, sepeda motor, helm, dan STNK kendaraan bermotor milik korban.


Dari keterangan yang berhasil digali petugas, MR menghabisi nyawa korban Yogi, laki-laki berusia 21 tahun dan merupakan warga Payobasung, Payakumbuh, dengan cara menghantamkan besi pipih yang sudah diasah ke tengkuk korban sebanyak dua kali. Korban pun ambruk hingga meninggal dunia.


"Bermula dari negosiasi transaksi, korban ingin menjual HP kepada pelaku. Negosiasinya menggunakan market place, lalu disepakati untuk bertemu di gudang kosong, sebagaimana dijanjikan pelaku. Korban dan pelaku bertemu di gudang kosong itu," jelas Kapolres.


Saat bertransaksi itulah, ketika korban lengah, besi pipih yang sudah disiapkan pelaku dihantamkan ke tengkuk korban sebanyak dua kali. Jadi, ujar Kapolres, modusnya adalah pura-pura ingin membeli HP korban. "Petugas kita masih terus mendalami," katanya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penemuan sesosok mayat yang kemudian diketahui bernama Yogi Melvin itu terjadi pada Selasa, 01 November 2022 pukul 21.00 WIB, di halaman gudang kosong di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur. Korban ditemukan dalam keadaan tertelungkup bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad