Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi dalam Kasus Pembunuhan di Ngalau - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

29 November 2022

Ini Barang Bukti yang Didapat Polisi dalam Kasus Pembunuhan di Ngalau

PADANG PANJANG, potretkita.net - Kasus pembunuhan terhadap Yogi Melvin (23) yang jenazahnya ditemukan berlumuran darah di halaman sebuah gudang kosong di Ngalau, Padang Panjang Timur, mulai menunjukkan titik terang.

KAPOLRES MENUNJUKKAN BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR MILIK KORBAN DAN PELAKU

Penemuan mayat yang menggemparkan warga Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat itu, pada 1 November 2022 lalu, sekira pukul 21.00 WIB.


Tersangka pelakunya adalah MR (20), warga Kecamatan Padang Panjang Timur, yang berhasil ditangkap polisi pada 23 November 2022 di Kubung, Kabupaten Solok. Dia pun terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup.


Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.


Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K didampingi Kabag Ops AKP P. Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal, kepada pers menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, di antaranya satu unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, satu unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, dan satu unit handphone merek Oppo A 16 warna biru.


 BACA JUGA 


Barang bukti lainnya adalah satu unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, satu buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, satu buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam yang digunakan tersangka MR saat melakukan aksinya.


"Kini polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti, yaitu besi pipih yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin. yang di buang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak," sebut Kapolres.


Sebelumnya, saat melakukan olah TKP,  polisi juga sudah mendapatkan beberapa barang bukti milik korban, di antaranya, pakaian korban, sepeda motor BA 4686 MJ, helm, dan STNK.


Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin dengan merek Iphone XI, melalui market place di aplikasi facebook, setelah ada kesepakatan Yogi Melvin bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di Kota Padang Panjang.


Sesampai di Padang Panjang. tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan pada daerah Ngalau. Di situ terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka MR dan korban Yogi Melvin sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang dijual oleh Yogi Melvin.


Tersangka sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah menjadi runcing dalam jaketnya. Saat korban lengah, pelaku menusukkan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian.


Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit handphone milik Yogi, yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi. Kemudian tersangka melarikan diri ke Solok. Pelariannya kandas di tangan polisi pada 23 November 2022 lalu, saat diciduk di sebuah warung di derah Kubung, Kabupaten Solok.


MR terancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, berdasarkan pasal 340 jo 338 jo 339 KUHP.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad