JAKARTA, potretkita.net - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP), membuka kesempatan kepada 1.600 peserta yang akan mendapatkan beasiswa dokter spesialis dan beasiswa lainnya.
![]() |
ILUSTRASI AJNN.NET |
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya menjelaskan, pemberian beasiswa untuk mendapatkan predikat dokter spesialis itu, merupakan implementasi dari transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
"Kuota beasiswa yang semula 300 menjadi 600 di tahun 2022. Pada 2023 menjadi 1.600, dan tahun 2024 akan disediakan sebanyak 2.500 beasiswa untuk dokter spesialis, sub-spesialis, termasuk fellowship lulusan luar negeri," kata Arianti, Jumat (17/2).
Menurutnya, kekurangan dokter spesialis disebabkan oleh kurangnya sisi produksi. Sehingga sulit untuk dilakukan pemerataan ke seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
Dilansir dari portal resmi Kemenkes yang dikutip dari laman riau.go.id, Program Beasiswa Pendidikan yang dilakukan oleh Kemenkes:
1. BEASISWA DOKTER SPESIALIS-SUBSPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Untuk mendapatkan beasiswa ini, mekanisme pelaksanaannya sebagai berikut:
1) Rekruitmen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
2) Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id
3) Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.
4) Tahapan seleksi :
A. Seleksi Administrasi
B. Seleksi Akademik sesuai di FK
C. Penetapan dan Pengumuman
5) Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).
2. BEASISWA FELLOSHIP DOKTER SPESIALIS
Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Praktik Spesialis min 2 tahun
b. STR dan SIP dokter spesialis
c. Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara
d. Izin dari RS Pengusul
e. Rekom Kolegium
f. Bersedia mengabdi minimal 2 th di RS Pengusul
3. BEASISWA CALON DOKTER DAN DOKTER GIGI
Untuk mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Direkomendasikan oleh Dinkes Kabupaten/ Kota dan Dinkes Provinsi untuk didayagunakan setelah selesai Pendidikan, berasal dari DTPK/ DBK dan Daerah Prioritos, Lulus seleksi Administrasi dan akademik.
Daerah yang sudah mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi ada 29 provinsi dan 207 kab/kota adalah Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur.
Lalu, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Peserta beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi akan mendapatkan Biaya Pendidikan, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan, Biaya Penelitian sesuai anggaran Kemenkes.
4. BEASISWA PENDIDIKAN BAGI SDM KESEHATAN
Kemenkes memberikan bantuan beasiswa Pendidikan kepada SDM Kesehatan, untuk ditingkatkan kualifikasinya, khususnya bagi pegawai yang berstatus PNS. Bantuan beasiswa diberikan untuk semua Jenjang Pendidikan (D4, S1, Profesi, S2, dan S3).
Persyaratan peserta antara lain PNS minimal 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Usia maksimal untuk D4, S1 dan S2: 45 tahun dan S3 maksimal: 50 Tahun. Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara online melalui: http:tubel.bppsdmk.kemenkes.go.id
5. BEASISWA PROGRAM AFIRMASI PENDIDIKAN TINGGI TENAGA KESEHATAN
Persyaratan peserta adalah Lulusan SMA atau sederajat; Mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes, diutamakan berasal dari DTPK dan DBK, Bila tidak terpenuhi asal dari DTPK dan DBK, calon peserta Padinakes dapat berasal dari daerah lain.
Berikut adalah Daerah (Prof, Kab/ kota) yang telah mendapat menerima peserta PADINAKES:
Provinsi Aceh, Bengkulu, Jawa Barat (Bandung dan Tasikmalaya), Jawa Tengah (Semarang), DI Yogyakarta, Jawa Timur (Malang dan Surabaya), Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Ambon, Papua, Sorong, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur.
Peserta PADINAKES akan mendapatkan bantuan biaya hidup dan biaya operasional; buku dan referensi; dan biaya Penelitian.
Sementara, Poltekkes Kemenkes yang menerima peserta PADINAKES akan menerima biaya uang Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal) sesuai dengan peraturan pola tarif yang berlaku di masing-masing Poltekkes.(rel/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar