254 Kabupaten Kota Tidak Beralaskan UUD 1945 - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

16 Maret 2023

254 Kabupaten Kota Tidak Beralaskan UUD 1945

JAKARTA, potretkita.net - Sebanyak 254 kabupaten kota dan 20 provinsi di Indonesia, berdiri dengan alas hukum tidak Undang-udang Dasar (UUD) 1945. DPR akan mengupayakannya melalui proses legislasi.

AHMAD DOLI KURNIA.(dpr.go.id)

“Komisi II DPR RI periode ini mencoba menelusuri, ternyata kami menemukan ada 20 provinsi dan 254 Kabupaten/Kota yang, pertama, mereka sebagian besar alas hukumnya yang menjadi konsideran dalam undang-undang mereka itu adalah Undang-undang Dasar RIS, belum Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).


Pada publikasi DPR RI yang diakses Kamis (16/3) diketahui, DPR telah berhasil mengesahkan 12 undang-undang (UU), terkait dengan 12 Provinsi, dan masih melakukan pembahasan terhadap delapan RUU Provinsi lainnya.


Pada kegiatan sosialisasi Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Penyesuaian Kabupaten/Kota, kerjasama Komisi II DPR RI dengan BK DPR, RI dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan DPRD kabupaten dan kota yang terkait, Doli mengatakan, pembentukan undang-undang bagi tiap provinsi maupun kabupaten/kota merupakan amanat dari UUD 1945.


Menurutnya, dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.


Legislator Dapil Sumatera Utara III itu mencontohkan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang mengatur tiga provinsi sekaligus.


“Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan, pembentukan satu provinsi harus melalui satu undang-undang, satu kabupaten juga harus dengan satu undang-undang, satu kota juga harus satu undang-undang. Sementara, dari 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota itu, mereka ada yang dalam satu undang-undang terdiri dari beberapa provinsi atau beberapa kabupaten dan kota,” ujar Doli.


Provinsi-provinsi yang sudah disahkan pada tahun 2022 sehingga memiliki alas hukum UUD 1945 adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.


Sedangkan delapan RUU yang masih dalam tahap pembahasan antara lain mengenai Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Bali dan Maluku.


Terkait dengan rencana Komisi II melakukan penyusunan dan pembahasan RUU mengenai 254 Kabupaten dan Kota yang tersebar di 31 provinsi, daerah tersebut meliputi:

1. Provinsi Aceh (terdapat 8 kabupaten/kota yang dasar hukum pembentukannya perlu disesuaikan)

2. Provinsi Sumatera Utara (16 kabupaten/kota)

3. Provinsi Sumatera Barat (14 kabupaten/kota)

4. Provinsi Riau (4 kabupaten/kota)

5. Provinsi Bengkulu (4 kabupaten/kota)


6. Provinsi Jambi (4 kabupaten/kota)

7. Provinsi Sumatera Selatan (7 kabupaten/kota)

8. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (3 kabupaten/kota)

9. Provinsi Kepulauan Riau (1 kabupaten/kota)

10. Provinsi Lampung (3 kabupaten/kota)


11. Provinsi Banten (4 kabupaten/kota)

12. Provinsi Jawa Barat (18 kabupaten/kota)

13. Provinsi Jawa Tengah (34 kabupaten/kota)

14. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (5 kabupaten/kota)

15. Provinsi Jawa Timur (37 kabupaten/kota)


16. Provinsi Kalimantan Barat (7 kabupaten/kota)

17. Provinsi Kalimantan Selatan (7 kabupaten/kota)

18. Provinsi Kalimantan Tengah (5 kabupaten/kota)

19. Provinsi Kalimantan Timur (5 kabupaten/kota)

20. Provinsi Kalimantan Utara (1 kabupaten/kota)


21. Provinsi Sulawesi Utara (4 kabupaten/kota)

22. Provinsi Sulawesi Tengah (4 kabupaten/kota)

23. Provinsi Sulawesi Tenggara (4 kabupaten/kota)

24. Provinsi Sulawesi Selatan (20 kabupaten/kota)

25. Provinsi Sulawesi Barat (3 kabupaten/kota)


26. Provinsi Gorontalo (2 kabupaten/kota)

27. Provinsi Bali (8 kabupaten/kota)

28. Provinsi Nusa Tenggara Barat (6 kabupaten/kota)

29. Provinsi Nusa Tenggara Timur (12 kabupaten/kota)

30. Provinsi Maluku (3 kabupaten/kota)

31. Provinsi Maluku Utara (1 kabupaten/kota).

(dpr.go.id; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad