JAKARTA, potretkita.net - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2023-2028 Anwar Usman dan Wakil Ketua Saldi Isra, Senin (20/3), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK Jakarta mengucapkan sumpah jabatan.
MKRI.ID |
Presiden Joko Widodo turut menghadiri prosesi itu. Presiden dan undangan lainnya, usai mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan, langsung menyalami dan mengucapkan selamat kepada kedua pejabat yang tugasnya berhubungan dengan konstitusi di negara ini.
Turut mendampingi Presiden dalam acara ini, antara lain, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinato Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Pengangkatan Anwar menjadi ketua MK didasarkan pada Keputusan MK RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023. Sedangkan pengangkatan Saldi didasarkan pada Keputusan MK RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian penggalan sumpah yang dibacakan oleh Anwar dan Saldi.
Humas MKRI dalam rilisnya di laman resmi MK menyiarkan dalam pidatonya, Anwar mengatakan, ia melihat adanya upaya untuk mempengaruhi independensi lembaga peradilan yang berbeda dengan kondisi pada masa lalu.
Menurutnya, persepsi dan mobilisasi pendapat publik saat ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh lembaga peradilan untuk menjaga independensinya dalam memutus suatu perkara. Hal itu, menurut Anwar, ditambah dengan pemanfaatan media sosial yang demikian masif sehingga opini publik menjadi lebih mudah dimobilisasi dengan tujuan tertentu.
Anwar mengatakan, pemanfaatan media sosial yang berdampak negatif juga menyasar kepada individu pejabat publik tertentu, publik figur dan sebagainya. Dikatakan olehnya, negara Indonesia sudah mengalami dampak yang kurang baik dari pemanfaatan media sosial, dalam pemilu serentak tahun 2019 lalu.
Hal itu, kata Anwar, membuat dirinya harus membuat pernyataan bahwa Majelis Hakim Konstitusi hanya tunduk pada Konstitusi dan hanya takut kepada Allah S.W.T., Tuhan Yang Maha Esa, sebagai penegasan kepada publik, bahwa MK tetap menjaga independensinya di dalam mengadili setiap perkara yang ditangani.
Namun demikian, kata Anwar, putusan pengadilan tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Ia mengungkapkan, mereka yang merasa diakomodasi kepentingannya, tentu akan membelanya, sedangkan bagi mereka yang tidak sejalan, tentu tidak akan menerimanya.
Para hakim konstitusi dalam mengambil putusan tidak jarang harus berbeda pendapat, dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi lainnya, termasuk dengan ketua atau wakil ketua.
Oleh karena itu, Anwar mengingatkan, agar seluruh elemen bangsa dan masyarakat untuk bersikap bijaksana sekaligus memberikan edukasi agar publik menjadi lebih dewasa dalam menyikapi sebuah putusan lembaga peradilan.(setkab.go.id; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar