Sembilan Jorong Belum Terjangkau Sinyal Seluler - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

29 Juli 2022

Sembilan Jorong Belum Terjangkau Sinyal Seluler

TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Sebanyak sembilan jorong di Kabupaten Tanah Datar belum terjangkau sinyal seluler. Akibatnya, selain tak bisa berkomunikasi menggunakan telepon genggam, juga tak dapat mengakses jaringan internet.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Tanah Datar Yusrizal mengatakan, pemerintah daerah akan terus mengupayakan, sehingga daerah yang tak terjangkau jaringan internet itu bisa segera 'dimerdekakan'.


"Hingga saat ini, dari 75 Nagari yang ada di daerah itu masih tersisa sebanyak sembilan jorong yang tidak memiliki jaringan alias masih blank spot, meliputi Jorong Tanjung Langsek, Jorong Mawar I dan II, Sungai Salak, Sungai Patai, dan daerah di Malalo," ujarnya.


Yusrizal, sebagaimana dikutip dari akun medsos Kominfo Tanah Datar, menyatakan, pemerintahan daerah sudah melakukan pertemuan dengan pihak Telkom di Padang, membahas bagaimana mengatasi daerah-daerah yang masih blank spot di Tanah Datar. Dari pertemuan tersebut, ujarnya, pihak Telkom akan melakukan survai ke lapangan, terkait sejauhmana pemasangan kabel optik dan konsultasi jaringan di Tanah Datar.


Kendalanya saat ini, kata Yusrizal, pihak Telkom sebagai penyedia jasa jaringan yang terbanyak digunakan di Tanah Datar masih belum bisa melakukan investasi. Karena minimal dalam core bisnis mereka, untuk mendirikan tower tersebut minimal lebih kurang 2.000 pupulasi yang menggunakan jaringan.


"Sementara di jorong-jorong yang masih blank spot hanya ditempati sekitar 400 sampai 500 populasi, tapi kita tetap berkoordinasi dengan pihak telkom, bisa jadi nanti Perusahaan Umum Daerah (Perusda) yang membangun jaringan sementara  peralatanya dari Telkom," katanya.


Kepala Bidang E-Government Fajri Burhan menambahkan, dalam aturan pemerintah, untuk membangun jaringan berupa tower di daerah merupakan kewenangan dari pusat yang diserahkan ke operator.


Dalam aturan yang diperbolehkan itu membangun jaringan atau tower itu adalah perusahaan-perusahaan nasional (BUMN), perusahan swasta dan badan usaha milik desa atau Perusda.


"Kalau di segi kemampuan saat ini mampu sih mampu, tapi dibolehkan tidak? Tapi kalau perusahaan daerah boleh membangun dalam aturannya," ujarnya.


Untuk ke depannya, sebutnya, masih perlu kajian dan ada upaya atau alternatif yang disiapkan, baik itu berupa dana hibah yang diberikan pemerintah ke perusda. "Dan ini akan dibicarakan lagi dengan pihak perusda sebagai salah satu perusahaan daerah," tukasnya.***

(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad