Mencari Sosok Pimpinan Muhammadiyah di Luhak NanTuo - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

24 Maret 2023

Mencari Sosok Pimpinan Muhammadiyah di Luhak NanTuo


Kalau calon yang diajukan nyata-nyata tidak memenuhi syarat, khususnya merangkap jabatan pimpinan itu, janganlah diajukan juga. Mubazir dan sia-sia


Oleh Musriadi Musanif, S.Th.I

(Wartawan Utama/Anggota Muhammadiyah Sumatera Barat)


OPINI, potretkita.net - Kabupaten Tanah Datar dikenal sebagai Luhak Nan Tuo di Provinsi Sumatera Barat. Daerah dengan ibukota Batusangkar itu, mempunyai dinamika sosial, politik, seni, dan budaya yang hebat. Pantas menjadi rujukan bagi daerah-daerah lainnya di Ranah Minangkabau.


Beralaskan adat budaya Minangkabau, dengan tetap mengacu kepada pengamalan ajaran Islam bersandar Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW yang shahih, Persyarikatan Muhammadiyah sudah lama eksis di sini, dengan beragam amal usaha.


Ada panti asuhan, sekolah, madrasah, dan pondok pesantren. Ada juga sejumlah masjid dan mushalla. Unit-unit usaha ekonomi juga berkembang di lingkungan Muhammadiyah di Kabupaten Tanah Datar. Nyaris menjangkau seluruh lini kehidupan.


Tidak di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar berada di bawah kepemimpinan dan pembinaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tanah Datar, karena tiga kecamatannya berada di bawah PDM Kota Padang Panjang dan Batipuh X Koto (Pabasko), yakni Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) X Koto, PCM Batipuah Mudiak, dan PCM Batipuah Hilir di Malalo.


Sedangkan PCM yang berad di bawah PDM Tanah Datar adalah Batusangkar, Lima Kaum, Tanjung Bonai, Lintau Buo, Sungai Tarab, Barulak Tanjung Alam, Tanjung Emas, Simabur, dan Rambatan.


Kini, PDM Tanah Datar diketuai Drs. H. Juliasman Khas, MA, dengan Sekretaris Drs. H. Asmet Syamsu. Periodenya adalah 2015-2022, namun kemudian diperpanjang dua tahun oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah karena wabah pandemi Covid-19 melanda, yang mengakibatkan tidak bisa dilaksanakan musyawarah daerah.


Alhmadulillah, sejak penghujung 2022 lalu, Muktamar Muhammadiyah sudah dapat dilaksanakan dan hingga kini seluruh provinsi telah selesai pula melaksanakan musyawarah wilayah (musywil). Di Sumatera Barat, daerah-daerah juga telah menyelenggarakan musyawarah daerah (musyda). Muhammadiyah Daerah Tanah Datar, baru akan melaksanakan musyda pada pekan pertama Mei 2023 nanti.


Persiapan ke arah itu dilakukan secara intensif sejak beberapa pekan belakangan. PDM telah melaksanakan musyawarah pimpinan untuk menetapkan tata tertib musyda, tata tertib pemilihan, dan panitia pemilihan yang bertanggungjawab terhadap penjaringan bakal calon sampai dengan ditetapkannya calon tetap.


Panitia pemilihan pula yang akan bertanggung jawab terhadap proses pemilihan pimpinan di ajang musyda, sampai dilaksanakannya serah terima jabatan antara pimpinan periode 2015-2022 dan periode 2022-2027.


Soal kompetensi dan kemampuan panitia pemilihan tentu tak perlu diragukan lagi. Mereka yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) PDM Tanah Datar itu adalah kader-kader handal, punya kemampuan untuk menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.


Panitia pemilihan itu diketuai Zulkifli Bahri HS, SH dengan Wakil-wakil Ketua Drs. Syaiful Indra, Azrianto, S.Ag., Roni Saputra, S.Pd.I., dan Suparman, S.Pd.I. Sedangkan posisi sekretaris dan wakil sekretaris dipercayakan kepada Nopil Asrianto, SHI., dan Fahrul Hakiki.


Nah, persoalan tentu ada pada pihak dan organ organisasi yang akan mengajukan bakal calon (balon) pimpinan. Mampukah mereka mencari sosok yang pas dan memenuhi syarat untuk diajukan, guna diproses oleh panitia pemilihan?


Di Muhammadiyah tidak dikenal pencalonan diri, yang ada itu adalah dicalonkan oleh perorangan atau institusi yang ditetapkan AD/ART.


Di Tata Tertib Pemilihan, pada Bab IV Pasal 8 sudah ditegaskan, pencalonan dilakukan oleh anggota musyawarah pimpinan (musypim). Anggota Musypim yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan PDM Tanah Datar Nomor 16/KEP/III.O/2023 berjumlah 63 orang. Setiap anggota musypim berhak mengajukan calon sebanyak 13 orang.


Bila seluruh anggota musypim menggunakan haknya dalam mengajukan nama-nama calon, maka Panitia Pemilihan akan dapat menjaring 819 orang nama bakal calon (balon). Tapi itu tentu mustahil. Sebab berdasarkan pengalaman, nama yang sama sering diajukan oleh sejumlah anggota musypim. Berkaca pada pengalaman musyda di daerah-daerah lainnya di Sumbar, belum ada balon pimpinan itu mencapai 200 orang.


Banyak pihak berharap, dari 63 anggota musypim akan terjaring balon pimpinan sebanyak 150 orang, agar panitia pemilihan sedikit memiliki ruang dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari menetapkan calon sementara sampai kepada ditetapkannya 39 nama calon tetap oleh musypim menjelang musyda, untuk kemudian dipilih 13 orang pimpinan oleh peserta musyda yang memiliki hak suara, yakni pada kisaran 117 orang.


Mencari sosok pimpinan yang akan diajukan menjadi balon pimpinan di PDM Tanah Datar memang bukanlah pekerjaan mudah, karena selain terbatasnya jumlah kader yang siap untuk diajukan menjadi calon pimpinan, banyak pula di antara kader itu yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, baik karena aktivitasnya di luar Persyarikatan Muhammadiyah maupun di internal persyarikatan itu sendiri.


Bila mengacu kepada Bab III Pasal 5, 6, dan 7 Tata Tertib Pemilihan, yang merupakan turunan dari ART Muhammadiyah, seseorang bisa diajukan oleh anggota musypim menjadi balon pimpinan dengan memenuhi persyaratan normatif dan administratif.


Persyaratan itu adalah taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam; setia kepada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah; dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah; taat kepada garis kebijakan pimpinan Muhammadiyah; serta memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.


Syarat berikutnya; telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun, dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi pimpinan tingkat daerah, wilayah, dan pusat; tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkatan.


Setelah itu, bersedia tidak merangkap jabatan dalam pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal.


Mencermati proses pengajuan calon hingga penetapan calon tetap pada musywil dan musyda-musyda Muhammadiyah yang sudah terlaksana di Sumbar, persoalan yang paling kerap muncul adalah rangkap jabatan di partai politik dan amal usaha Muhammadiyah.


Entah sengaja atau tidak, kerap ditemukan anggota musypim sebagai pihak yang mengajukan calon tidak mencermati kondisi calon yang diajukan, sehingga ketika nama itu sampai ke panitia pemilihan, memicu munculnya dinamika dengan intensitas tinggi, terutama terkait dengan balon yang diajukan tapi nyata-nyata pimpinan partai politik dan pimpinan amal usaha Muhammadiyah.


Pengalaman penulis ketika menjadi ketua panitia pemilihan di PDM Pabasko, ada cabang Muhammadiyah dan organisasi otonom yang mengajukan balon orang-orang yang nyata-nyata tak memenuhi syarat tersebut. Entah disengaja atau mempermainkan dan menguji nyali panitia pemilihan, tak tahu pulalah kita.


Ada anggota DPRD yang juga pimpinan di partai politik, ada ketua parpol penguasa, ada kepala sekolah Muhammadiyah, pimpinan panti asuhan Muhammadiyah, dan lain-lain yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat tersebut, tapi nama itu diajukan juga. Berpeluh juga rambut hingga tubuh panitia pemilihan dibuatnya.


Di Tanah Datar? Angkatan mudanya banyak, kader-kader yang ulama, muballigh, doktor hingga profesor tidak sedikit. Di sinilah kita berharap, anggota musypim bisa menyeleksi nama-nama yang akan diajukan menjadi balon pimpinan.


Janganlah asal mengajukan calon saja. Cermatilah persyaratan yang ditentukan konstitusi persyarikatan. Kalau calon yang diajukan nyata-nyata tidak memenuhi syarat, khususnya merangkap jabatan pimpinan itu, janganlah diajukan juga. Mubazir dan sia-sia, karena akan dicoret juga dan tidak akan lolos di forum musypim menjelang musyda.


Kalaupun lolos seleksi hingga kemudian terpilih menjadi salah seorang 13 orang pimpinan, masalah akan timbul, karena terkait dengan pasal 6 ayat (2) tata tertib pemilihan yang merupakan turunan langsung dari ART Muhammadiyah itu, yakni harus berdasarkan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


Prosesnya tidak mudah dan memakan waktu panjang. Selama proses itu, jalannya persyarikatan dengan amal usahaya akan terganggu. Oleh karena itu, ajukanlah calon yang benar-benar memenuhi syarat. Jangan bermain-main dengan nama yang akan diajukan sebagai bakal calon.


Mari sama-sama mencari sosok untuk PDM Tanah Datar Periode 2022-2027, agar peserta musyda dapat memilihnya dengan tepat.*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad