Enam IAIN Transformasi ke UIN - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28 Juni 2021

Enam IAIN Transformasi ke UIN

JAKARTA, POTRETKITA -- Sebanyak enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

IAIN Bengkulu yang bertransformasi menjadi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Dua IAIN yang ada di Sumatera Barat, yaitu IAIN Bukittinggi dan IAIN Batusangkar yang beberapa tahun belakangan juga berupaya menjadi UIN, belum termasuk dalam sejumlah perpres tersebut.


Informasi yang diakses dari setkab.go.id, Senin (28/6) menyebut, keenam UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:


1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari IAIN Tulungagung, melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;


2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto, melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;


3. UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari IAIN Surakarta, melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;


4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari IAIN Samarinda, melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;


5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari IAIN Jember, melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;


6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bengkulu, melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.


Disebutkan pada bagian pertimbangan Perpres, transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain, serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.


Dengan menjadi UIN, maka enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja, tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres. 


“Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 3.


Dijelaskan pada Perpres, UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.


Dengan tambahan enam universitas ini, maka hingga saat ini telah terdapat 23 UIN di seluruh Tanah Air. Keenam Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 11 Mei 2021.(rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad