PADANGPANJANG, POTRETKITA.net -- Sudah pernah dikunci dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau asesmen level empat, masih juga melanggar protokol kesehatan ketika diturunkan ke level tiga. Entah bagaimana lagi caranya menyadarkan warga Kota Padang Panjang itu.
Pelanggar prokes ketika mendapat teguran dari petugas kepolisian. |
Menurut keterangan pers Subbag Humas Polres Padang Panjang, operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menjaring 246 orang pejalan kaki, 18 orang pengendara roda dua, dan sembilan orang pengendara roda empat.
''Kita akan terus meningkatkan operasi yustisi, terutama di tempat-tempat keramaian. Operasi melibatkan pejabat dan instansi terkait. Kesadaran masyarakat kita untuk taat prokes masih rendah. Kami takkan lelah memberi teguran dan menjatuhkan sanksi,'' jelas pimpinan KBO Samapta Ipda Kusnadi.
BACA JUGA Sah, Padang Panjang Sudahi PPKM Darurat, Pemerintah Pusat Beri Isyarat PPKM Darurat Padang Panjang Bisa Disudahi, Ruang Perawatan Pasien Covid-19 RSUD dan Yarsi Hampir Penuh
Sementara itu, Sekdako Sonny Budaya Putra mengatakan, berdasarkan Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2021, Padang Panjang termasuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3. "Ini untuk kepentingan kita bersama, setiap instruksi di PPKM Level 3 harus kita ikuti, agar Kota Padang Panjang dapat turun ke Level 2," tegasnya rapat evaluasi di Hall Lantai III Balaikota, Selasa (3/8).
Menurutnya, untuk kebijakan PPKM Level 3 ini dapat diinformasikan lebih lanjut oleh OPD terkait. Seperti BKPSDM, bagaimana kebijakan tentang pemberlakuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen di kantor. "Yang terpenting jangan sampai yang WFH tidak bekerja pula," tegasnya.
Seperti penerapan PPKM Level 3 sebelumnya, untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), masih dilaksanakan secara online. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.
“Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket,” katanya.
Pengaturan lainnya, tambah Sekdako Sonny, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan dan sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat. Demikian juga dengan tempat makan, ampera, café dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25 persen dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).
“Apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100%. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter,” tambahnya sebagaimana disiarkan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.
Untuk transportasi umum, katanya, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang masih sama dengan instruksi sebelumnya. “Tidak ada perubahan. Termasuk kegiatan kemasyarakatan, rapat, seminar dan sebagainya, objek wisata sampai saat ini tutup,” katanya.
Untuk pesta pernikahan dibolehkan dengan pembatasan tidak ada kerumunan dan makan di tempat. "Ini tolong diawasi jangan sampai kecolongan," sebutnya mengingatkan.
Sedangkan pelaksanaan shalat di tempat ibadah boleh dilaksanakan, namun dengan mematuhi prokes dan yang terpenting memakai masker.
Instruksi Mendagri No 29/2021 ini sudah diteruskan dengan Instruksi Walikota No 284 Tahun 2021. Rapat turut dihadiri para asisten, staf ahli serta kepala OPD, camat, lurah se-Kota Padang Panjang.(MUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar