PADANG PANJANG, POTRETKITA.net - Pengelola lembaga pendidikan rentan terjebak pungutan liar alias pungli. Ancaman hukuman mengintai, bila tidak hati-hati. Pungli sejalan dengan pemerasan, penipuan, dan korupsi.
Untuk mengantisipasi agar tak terjerat pasal-pasal berancaman kurungan, Pemko Padang Panjang menggelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi bagi kepala Sekolah Dasar, bendaharawan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pengelola barang di SD Negeri se-Kota Padang Panjang, Senin (27/12), di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Kegiatan juga disejalankan dengan Sosialisasi Gemar Menabung.Wakil Walikota Padang Panjang H. Asrul, sebagaimana disiarkan melalui rilis Dinas Kominfo, dalam sambutannya menyatakan, sejak dulu Pemko Padang Panjang berkomitmen memberantas pungli dan gratifikasi. Salah satu langkah yang dilakukan, Pemko telah membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Rumah Aspirasi dan aplikasi Lapor Wali.
"Saya harap semua yang mengikuti sosialisasi ini benar-benar menjauhi pungli dan gratifikasi. Karena keduanya merupakan perbuatan yang buruk dan menyalahi aturan," katanya.
Asrul menegaskan, guru ataupun tenaga pendidik memegang peranan penting dalam membantu mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Antikorupsi yang bebas dari pungli dan gratifikasi.
Sementara itu, ujarnya, para pengelola dana BOS cukup rentan terlibat praktek ini, karena dana yang dikelola sangat besar. Ingat, tegas Asrul, jangan pernah meminta uang ini, jangan pernah menerima dalam bentuk apapun. Tetap patuhi aturan.
Khusus untuk menabung, katanya lagi, ini dianjurkan bagi pendidik untuk anak-anaknya. Karena dengan menabung sejak dini, berarti sudah mengusahakan penyediaan biaya pendidikan sejak dini. Anak-anak pun sudah diajarkan hemat dari dini sehingga dewasa nanti mereka akan terbiasa melakukannya.
Inspektur Kota Dr. Syahril, MH pada kesempatan itu menyampaikan, pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
“Sedangkan gratifikasi adalah pemberian kepada pengawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Wawako Asrul menyerahkan Penghargaan Pengelola Dana Bos Terbaik kepada Kepala Sekolah Ratni Husnita, S.Pd dari SDN 08 Padang Panjang Barat, Bendahara BOS, Buyung HR, S.Pd dari SDN 13 Padang Panjang Timur dan Pembantu Pengurus Barang, Yanti Oktavianil dari SDN 06 Padang Panjang Barat.(*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar