DEPOK, POTRETKITA.net - Sekitar 30 ribu anak di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, belum mendapatkan akta kelahiran. Mereka berada dalam lembaga pengasuhan atau lembaga serupa yang menjalankan pengasuhan.
Demikian terungkap, pada pertemuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayati, dan Ketua Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Munheri Koto.
Dalam pertemuan tersebut, Nuraeni mempresentasikan 95 persen capaian Kota Depok sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya dalam menerbitkan Akta Kelahiran. ''Masih ada 30 ribu anak di Kota Depok yang masih belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab. Salah satunya anak anak yang berada dalam lembaga pengasuhan atau lembaga serupa yang menjalankan pengasuhan, karena minimnya memiliki asal usul data sejak ditemukan pertama kali,'' katanya.
Komisioner KPAI Dr. Jasra Putra, M.Pd menyatakan, pihaknya berharap Dukcapil Kota Depok menjalankan peran aktif negara untuk menjemput data 30 ribu anak tersebut. Begitupun momentum vaksinasi anak umur 6 sampai 11 tahun yang sedang giat dilaksanakan, dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pencatatan kewarganegaraan.
Karena pengalaman vaksin yang lalu, sebutnya, masih ada data anak yang bermasalah ketika di-input ke dalam sistem, sehingga petugas kesulitan menerbitkan sertifikat vaksin. Untuk itu, ujarnya, ini momen baik kerjasama Dukcapil dengan petugas input data di penyelenggaraan vaksin anak 8 sampai 11 tahun dapat mendukung target RPJMN 2024 pemenuhan 100 persen akta kelahiran.
Beberapa kondisi tersebut, jelas Jasra, sejak lama sebenarnya di alami petugas Dukcapil yang menyebabkan Sistem Informasi Akta Kelahiran (SIAK) mengisinya secara manual atau Non SIAK. Dan di penyelenggaraan vaksin terjadi juga.
''Jika dilihat target RPJMN, 95 perse% pencatatan akta kelahiran di tahun 2021, maka Kota Depok sudah melebihi dari capaian nasional dengan kepemilikan akta kelahiran sebanyak 547.772 anak. Sementara capaian Kartu Identitas Anak (KIA) per 30 Desember sebanyak 50,16 persen dari 547.772 anak,'' katanya.
Artinya, imbuh Jasra, capaian akta lahir anak per Desember 2021 sebanyak 98,04 persen dari total anak 573.564. Target ini diharap akan terus dikebut untuk 30 ribu lebih anak yang belum memiliki akta lahir melalui program jemput bola dan menguatkan kerjasama komunitas masyarakat serta lembaga pendidikan, rumah sakit, posyandu, puskesmas, LKSA dan lembaga anak lainya. Ini juga jadi bagian komitmen untuk mempertahankan Kota Depok sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya
Perda yang masih memberi sanksi keterlambatan pengurusan akta kelahiran bagi warga negara harus dibatalkan. Agar kesenjangan dalam memahami pencatatan kewarganegaraan dapat di atasi. Dan momentum anak sangat membutuhkan vaksin, bisa menjadi bagian memenuhi target RPJMN 2024 dalam 100 persen akta kelahiran untuk semua warga negara.(musriadi musanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar