Di Danau Singkarak akan Dibangun Pembangkit Listrik Apung - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

27 Juni 2022

Di Danau Singkarak akan Dibangun Pembangkit Listrik Apung

TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Pemerintah daerah berniat untuk membangkit dua pembangkit listrik, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Lintau dan Pembankit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung di Danau Singkarak.

Wabup Richi saat di Kementerian Investasi dan BPKM
“Pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) ini sudah jadi kebutuhan. Bila dua pembangkit itu kelak terwujud, kita optimis, masalah keterbatasan energi listrik dapat teratasi,” ujar Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, pekan kemarin, saat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.


Sehari sebelumnya, rombongan juga berkonsultasi ke Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Mereka disambut Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Yuliot.


Dia pun merespon positif rencana Pemkab Tanah Datar itu, seraya berharap beragam potensi daerah dapat digali maksimal untuk peningkatan pendapatan dan kemajuan daerah, namun harus menurut aturan yan berlaku.


Rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Tanah Datar yang diakses Senin (27/6) menyebut, kunjungan wabup ke kementerian itu dilakukan pada Jumat (25/6), didampingi sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Tanah Datar, dan diterima Pimpinan Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I Kemendagri Budi Ernawan.


Wabup mengatakan, pembangunan kedua pembangkit listrik itu akan dilakukan oleh investor dengan keikutsertaan dua pesen. Ini diharapkan menjadi kontribusi terhadap perekonomian daerah, dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk kelancaran pembangunannya, jelas Richi, pihaknya membutuhkan regulasi agar segala sesuatunya menjadi sah dan memliki kekuatan hukum.


Menurut Richi, pihaknya memerlukan informasi terkait dengan kerjasama pihak swasta dan pemerintah kabupaten terkait pembangunan proyek EBT itu. Lalu wabup juga bertanya tentang pola investinya, dan langkah-langkah yang mesti dilakukan.


Menjawab pertanyaan itu, Budi mengatakan, sebenarnya pihak swasta dibenarkan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten, namun harus menuruti aturan yang berlaku serta dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama. “Selaku itu menyangkut usaha peningkatan PAD yang sah dan bersumber dari keuntungan investasi yang dilakukan,” jelasnya.


Budi menjelaskan, untuk saat ini, peraturan yang harus dirujuk itu adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.


“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Tanah Datar, karena sebelum mengambil keputusan, berkonsultasi dan berkoordinasi dulu dengan kami. Ini merupakan langkah konkret kita untuk sama-sama menaati aturan yang berlaku, agar rencana penanaman investasi itu berjalan mulus,” ucapnya.


Turut mendampingi wabup adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Zarratul Khairi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Thamrin, Kepala Bagian Hukum Serda Audia Safitri, Kabag Pemerintahan Abdurrahman Hadi, dan Kepala Bidang Pendapatan Non-PBB Frenki Adi Tama.(musriadi musanif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad