Pemda Tanah Datar Tidak Berada pada Posisi Menolak atau Menerima - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

16 Agustus 2022

Pemda Tanah Datar Tidak Berada pada Posisi Menolak atau Menerima

Perdebatan Bank Nagari Konversi
dari Konvensional ke Syariah

banknagari.co.id


TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Sejumlah daerah yang jadi pemegang saham Bank Nagari disebut menolak konversi dari konvensional ke syariah, Kabupaten Tanah Datar dimasukkan ke dalam daftar pemegang saham yang menolak.


Tapi bagi Pemkab Tanah Datar, persoalannya bukan pada posisi menolak atau menerima, tetapi ada syarat yang minta dituntaskan, yakni peraturan daerah (perda) Provinsi Sumatera Barat terkait hal itu.


Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Tanah Datar Abdul Hakim menjelaskan, masalahnya bukan menolak atau menerima konversi bank nagari dari konvensional ke syariah, akan tetapi lebih kepada ditunda sampai provinsi menuntaskan perdanya.


Hakim mengatakan, Pemerintah  Kabupaten Tanah Datar, tentu sangat membutuhkan kesepakatan dengan DPRD sebelum memutuskan setuju atau tidak konversi Bank Nagari itu. Sebab penyertaan modal di Bank Nagari berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


Hakim juga menyampaikan, bupati Tanah Datar pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan juga RUPS  2020 di Mercure Hotel Padang dan RUPS LB bulan Juli 2021 di Balcone Hotel Bukittinggi, tetap komit meminta tuntaskan terlebih dahulu perda di Provinsi sebagai payung hukumnya.


Sebelumnya, Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara edisi online Sumbar mengabarkan, kepala daerah yang tidak setuju konversi dari konvensial ke syariah itu adalah Kabupaten Tanah Datar, Pasaman, Kepulauan Mentawai. Pesisir Selatan, Agam, Padang Pariaman, Sijunjung dan Kota Pariaman. Total mereka menolak ini memiliki komposisi saham 36,63 persen.


Sementara Kabupaten Dharmasraya belum dapat menyatakan pernyataan, karena belum ada persetujuan dengan DPRD, kemudian Kabupaten Limapuluh Kota dan Solok Selatan belum menyerahkan surat pernyataan.


Kepala daerah yang menyatakan setuju rencana konversi itu ada sembilan pemegang saham yakni Pemprov Sumbar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok dan Koperasi Karyawan PT BPD Sumbar. Total mereka memiliki komposisi saham 59,72 persen.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad