BPOM Diminta Tarik Obat Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

19 Oktober 2022

BPOM Diminta Tarik Obat Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut

PADANG PANJANG, POTRETKITA.net - Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam meminta, BPOM agar melakukan tindak lanjut atas pelarangan penjualan obat yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

H. SUIR SYAM (dpr.go.id)

Dua obat ini, diduga menjadi salah satu pemicu meledaknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu ini.


“BPOM memberikan imbauan atau larangan obat batuk sirup pada anak atau dewasa yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol supaya dihentikan penjualannya. Bagi kita karena fungsi dan tugas daripada BPOM memang melakukan pengawasan dan terdiri daripada orang-orang yang ahli, itu kita ikuti apa yang disampaikan oleh BPOM,” ujarnya.


Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan, sebaiknya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat-obatan yang mengandung maupun tercemar dua zat berbahaya tersebut. Karena, menurutnya, imbauan akan lebih efektif, jika diikuti dengan aksi penarikan, terlebih apabila obat tersebut masih beredar di masyarakat.


BACA JUGA 


“Cuma kita minta kalau BPOM sudah melarang dan menganjurkan, jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Harusnya BPOM menarik obat-obat itu yang beredar di masyarakat. Harus ditarik. Karena kalau melarang saja enggak ada gunanya kalau masih ada orang yang jual. Harus ya, harus menarik. Karena dia sudah berani mengatakan bahwa, jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Dan kita masyarakat harus percaya sama BPOM,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.


Dilansir dari situs BPOM, dijelaskan bahwa sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar di Indonesia.


Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). 


Sementara itu, mengutip berita yang dirilis dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, BPOM tengah memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengatasi pengawasan dan peredaran. Pada etilen glikol, BPOM bergerak dengan melarang bahan etilen glikol pada produk sirup.


Di sisi lain, Kurniasih meminta agar juga ada pengawasan dampak etilen glikol pada produk yang sering digunakan seperti polyester dan termasuk kosmetik.


"Setelah mengeluarkan aturan larangan etilen glikol untuk produk sirup perlu diteliti lebih lanjut untuk produk yang juga banyak digunakan seperti plastik dan juga kosmetik. Bagaimana tingkat keamanannya. Di sisi lain tim gugus juga Kemenkes juga bisa segera melihat apa penyebab utama gagal ginjal akut di Indonesia," katanya.


Selain itu pada kasus penarikan mi instan produksi Indonesia di beberapa negara, Kurniasih juga mendorong segera dilakukan tes dan pengawasan menyeluruh terhadap semua produk yang beredar di Indonesia.


"Bisa langsung dilakukan tes menyeluruh dari semua produk agar benar-benar dipastikan mi instan yang beredar di Indonesia juga aman dikonsumsi. Selain itu perlu dijawab kenapa ada mi instan produk Indonesia yang disebut mengandung bahan berbahaya di berbagai negara," ungkapnya.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad