BACA JUGA : Tim PPL Sidang Membahas 200 Bidang Tanah
TOBA, potretkita.net - Kabupaten Toba mengusulkan 6.262 hektar tanah masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), tersebar di 13 kecamatan dengan 2.119 orang pemohon.
Bupati Toba Poltak Sitorus menegaskan, program ini amat penting karena permasalahan kawasan hutan di lapangan, rentan dengan berbagai konflik dan klaim lahan yang seakan tidak pernah selesai. Pemerintah melalui program TORA, ujarnya, berupaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
Bupati mengatakan hal itu, dalam sambutannya yang disampaikan Sekdakab Augus Sitorus, Selasa (8/11), pada Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Toba.
Kegiatan ini merupakan langkai awal dalam usaha inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sebagai upaya pemerintah melegalisasi lahan di dalam kawasan hutan, terutama terkait dengan TORA.
"Kabupaten Toba sudah pernah memberikan usulan program TORA kepada Gubernur Sumatra Utara pada 30 September 2019 dengan surat bernomor 590/5182/setda-Pert/2019. Ada 6.262 hektar lahan yang diusulkan, terletak di 13 kecamatan, 34 desa, dengan jumlah pemohon 2.119 orang," kata bupati, sebagai dirilis Dinas Kominfo Toba.
Begitu juga dengan aset Pemerintah Kabupaten Toba sebanyak 26 aset yang berlokasi di kecamatan Pintu Pohon Meranti, Habinsaran, Silaen, Lumban Julu, dan Ajibata dengan luas 9.6467 hektar, serta jalan kabupaten yang berada dalam kawasan hutan, seperti Jalan Siahaan Gurgur (berjuta pohon), Kecamatan Tampahan, Jalan Aeknatolu menuju Ajibata (Kecamatan Lumban Julu/Ajibata), Jalan Sibisa menuju Sigapiton,Kecamatan Ajibata, dan Jalan Simpang Sipagabu/Sipagabu, Kecamatan Nassau.
"Kami sangat mengharapkan agar usulan kami tersebut dapat direalisasikan," katanya dihadapan seratus lebih peserta dari sejumlah pimpinan kecamatan, kelurahan ,dan desa yang ada di Kabupaten Toba.
Pemkab Toba sangat mengapresiasi dan mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi bagaimana mekanisme dan tata cara mengiventarisasi penguasaan tanah sehingga masyarakat di Kabupaten Toba dapat mengeksplorasi dan meningkatkan perekonomian di kawasan hutan dengan tidak ada masalah dan kendala lagi ke depannya.
"Sosialiasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan kita terkait inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH)," katanya.(mctoba; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar